HomeNalar PolitikAlotnya Revisi UU Terorisme

Alotnya Revisi UU Terorisme

Kecil Besar

Rencana pemerintah untuk merevisi UU terorisme masih belum terealisasi juga hingga kini. Tanda pemerintah kurang serius tangani terorisme?


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]B[/dropcap]anyaknya peristiwa penangkapan pelaku teroris di beberapa daerah seperti yang akhir-akhir ini terjadi di Bandung, Tuban, maupun Lamongan, menjadi pertanda serius bahwa penjara tidaklah mampu memberikan efek jera kepada pelakunya.

Rencana Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang tindak pidana Terorisme sepertinya hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan institusi yang terlibat dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, TNI , BNPT maupun DPR.

Pada awal mula pembahasan dengan Panja, diketahui kalau kesulitan dalam merevisi UU ini adalah karena adanya perubahan judul dan definisi terorisme itu sendiri, hingga saat ini bahkan masih menjadi perdebatan. (baca : Lambatnya Revisi UU Terorisme)

Namun saat ini ada masalah lain lagi yang lebih krusial, yaitu adanya kendala soal keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut sumber, masalah keterlibatan TNI harus diperbaiki dan harus merujuk pada Pasal 7 UU tentang TNI. Sebab bila TNI diberi kewenangan sebelum peristiwa terjadi, maka harus dilakukan operasi intelijen. Di lain sisi, TNI bukan termasuk aparat penegak Hukum.

 

Seorang sumber mengatakan, “Jadi kita masih sulit dalam merumuskan pelibatan TNI dalam revisi UU Tindak Pidana terorisme. Sulit untuk merumuskan kewenangan TNI dalam bertindak sebelum peristiwa (terorisme) terjadi. TNI bukan aparat penegak hukum. Itu antara lain yang perlu dirumuskan lagi,”

Menurut sumber tersebut, “ Kami bingung. Belum rampungnya pembahasan RUU Terorisme karena rumitnya perumusan pelibatan TNI. Jadi, kami ‘tiarap’ dulu,” katanya di Jakarta, Kamis (20/4).

Baca juga :  Tiongkok Pesta Thorium, Bisa Pantik “Perang”? 

Dikabarkan, Polri pun mengakui bahwa belum ada pasal yang menyatakan perbuatan persiapan terorisme. Misalkan, baru membeli bahan peledak, kabel listrik, besi, dan sebagainya. Apakah termasuk dalam kategori tindakan terorisme. “Apakah kita mau seperti Amerika Serikat yang melakukan pendekatan perang, karena upaya pencegahan yang dilakukan AS sangat besar,” ujarnya.

Pendekatan yang di lakukan Indonesia dalam mengatasi terorisme hingga saat ini memang belum jelas. Masih belum tegas dalam upaya melakukan pendekatan hukum pidana, namun disisi lain harus menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia, demikian ujar sumber tersebut.

Tentunya muncul dalam benak kita sebegitu rumitkah merevisi UU masalah terorisme ini yang nyata-nyata telah meresahkan masyarakat dan wajib dibasmi? Apakah alotnya disebabkan banyak institusi yang terlibat sehingga banyak pula perbedaan pendapat ataukah ada kepentingan tertentu?  (Suara Pembaruan)

Berikan pendapatmu!

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

The Irreplaceable Luhut B. Pandjaitan? 

Di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi), Luhut Binsar Pandjaitan terlihat jadi orang yang diandalkan untuk jadi komunikator setiap kali ada isu genting. Mungkinkah Presiden Prabowo Subianto juga memerlukan sosok seperti Luhut? 

The Danger Lies in Sri Mulyani?

IHSG anjlok. Sementara APBN defisit hingga Rp31 triliun di awal tahun.

Deddy Corbuzier: the Villain?

Stafsus Kemhan Deddy Corbuzier kembali tuai kontroversi dengan video soal polemik revisi UU TNI. Pertanyaannya kemudian: mengapa Deddy?

Sejauh Mana “Kesucian” Ahok?

Pasca spill memiliki catatan bobrok Pertamina dan dipanggil Kejaksaan Agung untuk bersaksi, “kesucian” Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seolah diuji. Utamanya, terkait pertaruhan apakah dirinya justru seharusnya bertanggung jawab atas skandal dan kasus rasuah perusahaan plat merah tempat di mana dirinya menjadi Komisasis Utama dahulu.

Teror Soros, Nyata atau “Hiperbola”? 

Investor kondang George Soros belakangan ramai dibincangkan di media sosial. Apakah ancaman Soros benar adanya, atau hanya dilebih-lebihkan? 

Begitu Sulit Sri Mulyani

Kementerian Keuangan belum juga memberikan paparan kinerja APBN bulan Januari 2025.

Mitos “Hantu Dwifungsi”, Apa yang Ditakutkan?

Perpanjangan peran dan jabatan prajurit aktif di lini sipil-pemerintahan memantik kritik dan kekhawatiran tersendiri meski telah dibendung sedemikian rupa. Saat ditelaah lebih dalam, angin yang lebih mengarah pada para serdadu pun kiranya tak serta merta membuat mereka dapat dikatakan tepat memperluas peran ke ranah sipil. Mengapa demikian?

Inikah Akhir Hidup NATO?

Perbedaan pendapat antara Amerika Serikat (AS) dan negara-negara anggota Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) belakangan terlihat semakin kentara. Apa maknanya?

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...