Angket KPK yang tengah digulirkan pansus DPR, mendapat perlawanan dari rakyat yang tergabung dalam Koalisi Tolak Hak Angket KPK. Mereka melaporkan para wakil rakyat tersebut ke MKD DPR.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]B[/dropcap]eberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Tolak Hak Angket KPK (Kotak), Senin (12/6) kemarin melaporkan pimpinan dan anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Perwakilan Kotak dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, mereka telah melaporkan Fahri Hamzah, Fadli Zon dan 23 anggota Pansus Angket KPK karena telah melanggar kode etik.
Kotak sendiri merupakan sekumpulan lembaga peduli hukum yang terdiri dari Tangerang Public Transpancy Watch (TPTW), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBHP), Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Pusat Pendidikan Antikorupsi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (PPAUNUI), Tangerang Education Center (TEC), dan Indonesia Budget Center (IBC).
Menurut Julius, laporan Kotak telah diterima oleh sekretariat MKD. Hanya, ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan diberi waktu hingga 14 hari untuk membereskannya. “Kami juga datang ke sini dengan keyakinan laporan akan diproses. Mengingat DPR masih ada citra yang harus dipertahankan ke publik agar tetap percaya. Jadi kalau tidak diusut, itu mengamini asumsi publik yang negatif terhadap DPR. Mengatakan DPR tidak relevan dan antikorupsi,” lanjutnya.
Sementara itu, peneliti ICW Tibiko Zabar mengatakan kalau kedua pimpinan DPR tersebut membentuk pansus yang cacat prosedur. “Kenapa mereka berdua (Fahri dan Fadli) karena tanggal 28 (Mei), Fahri yang memimpin sidang paripurna. Sedangkan Fadli Zon yang membentuk dan mengesahkan Pansus Hak Angket KPK, padahal itu tidak sesuai dengan prosedur,” kata Tibiko.
Pakai Masker, Kotak Laporkan Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Pansus Angket KPK ke MKD DPR RI https://t.co/YBYZx8GUps via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) June 12, 2017
Ada empat rekomendasi yang mereka berikan ke MKD. “Pertama, untuk segera dan secepatnya melakukan pemanggilan kepada terlapor. Kedua, menghentikan hak angket yang terus digulirkan tujuannya agar kita menuntaskan perkara korupsi ini selesai. Ketiga, menegakkan kode etik dengan maksimal; dan terakhir, memberikan info update perkembangan pelaporan kami,” terang Fira Mubayyinah, pengajar dari Pusat Pendidikan Anti Korupsi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Menanggapi laporan Kotak, Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Kotak) terhadap 25 anggota dewan, termasuk dua pimpinan parlemen. “Laporan baru masuk kemarin dan kita langsung verifikasi hari ini sesuai aturan tata beracara. Sedang diverifikasi,” ujar Dasco di Jakarta, Selasa (13/6).
Menjadi pihak yang terlapor, Fadli Zon menilai proses pembentukan pansus sudah sesuai dengan peraturan yang ada. “Saya kira itu salah alamat. Karena semua yang dilakukan di DPR ini ada proses yang diatur oleh undang-undang maupun tata tertib,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ketika pansus sudah disetujui dalam forum sidang paripurna, lanjutnya, meski ada sejumlah catatan, namun sudah dianggap sah.
Sebagai Ketua DPR RI koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan, ia juga berkewajiban untuk memimpin rapat penyusunan pansus tersebut. Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat V tersebut meyakini, pembentukan pansus juga sudah melalui proses pengambilan keputusan yang kuorum di forum sidang paripurna. “Jadi tidak ada satu aturan pun yang dilanggar. Ini proses politik yang sudah diatur mekanismenya,” sanggah Politisi Partai Gerindra itu. (Berbagai sumber/R24)