Site icon PinterPolitik.com

Akhir Sengketa UU Pemilu?

Akhir Sengketa UU Pemilu?

Foto: Istimewa

Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) akhirnya disahkan DPR, walau diwarnai aksi walk out beberapa partai politik. Begitu juga dengan Yusril dan Fadli Zon yang berniat mengajukan UU Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi.


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]T[/dropcap]arik ulur pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akhirnya berakhir dengan menggunakan voting, dan berhasil dimenangkan oleh kubu pemerintah. RUU Pemilu pun disahkan menjadi UU dengan mengadopsi paket A, yang berisi ketentuan ambang batas pencalonan presiden, atau presidensial threshold (Pres-T) sebesar 20 atau 25 persen.

UU disahkan oleh Ketua DPR Setya Novanto, setelah tiga pimpinan lainnya walk out, mengikuti empat fraksi yang tak menyetujui paket A. “Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?” tanya Setya pada anggota enam fraksi yang masih tersisa di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jumat (21/7). Peserta rapat pun serentak menjawab setuju, diikuti pengetukan palu oleh Setya Novanto yang didampingi Wakil Ketua Fahri Hamzah yang tidak mengikuti fraksinya, PKS yang walk out.

Sebelumnya, pembahasan RUU Pemilu menghasilkan dua kubu besar yang tak mencapai kesepakatan hingga akhir rapat. Salah satu kubu diisi fraksi dari partai pendukung pemerintah, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan kubu yang menjadi oposisi terdiri dari Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi satu-satunya pengusung pemerintah yang menolak paket A dan ikut walk out. Sementara PKB yang sebelumnya punya pandangan yang beda, akhirnya ikut menyepakati keputusan yang diambil oleh kubu pemerintah, yaitu Paket A.

Bagaimana tanggapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengenai ulah PAN ini? “Tanya PAN sendiri, jangan tanya saya. Saya nggak mau komentar, karena tugas kami bersama DPR menyelesaikan UU ini menjadi acuan seluruh parpol baik yang ikut sampai selesai atau walk out, tapi itu bagian paripurna DPR sudah disahkan,” ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jumat (21/7).

“Saya melihat yang diputuskan DPR, mewakili seluruh fraksi di DPR. Walaupun ada yang walk out, tapi secara konstitusional memutuskan bahwa sudah dibahas bersama pemerintah,” jelasnya, walaupun ada tiga pimpinan DPR lainnya yang ikut meninggalkan ruangan, seperti Agus Hermanto (Demokrat), Taufik Kurniawan (PAN), dan Fadli Zon (Gerindra).

“Oleh karena paripurna telah mengesahkan RUU pemilu menjadi UU, maka pemerintah setuju untuk dilaksanakan tahapan berikutnya,” katanya tak lama setelah pengesahan tersebut. Ia menyebut kalau UU ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan seluruh partai politik dalam pelaksanaan pemilu serentak yang akan diadakan tahun 2019 mendatang.

Di sisi lain, UU Pemilu ternyata juga menghasilkan perlawanan, dari Wakil Pimpinan DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon. “Saya kira ini realitas demokrasi kita. Ada perbedaan pendapat, ada perbedaan sikap dan pandangan, itu satu hal yang biasa. Tetapi pada hal-hal yang banyak sudah dicapai oleh Pansus, lebih dari 500 pasal yang telah dicapai. Hanya tinggal dua saja, tapi yang dua itu sangat substansial, yaitu presidential threshold dan metode konversi suara,” ujarnya, setelah walk out.

Namun upaya ini, menurut Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah, tidak memiliki legal standing. “Mereka tidak memiliki legal standing untuk mengajukan review. Mereka kan pihak-pihak yang membahas undang-undang,” tegasnya. Menurut Ida, yang lebih tepat mengajukan gugatan UU Pemilu ialah masyarakat. “Akan aneh kalau pembuat undang-undang menggugat produk yang dilahirkan mereka sendiri.”

Selain Fadli Zon, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra juga mengancam akan langsung menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Sebab ia tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU itu. “Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ke MK,” tukasnya.

Pakar Hukum Tata Negara ini berharap, MK sebagai “pengawal penegakan konstitusi” akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu dan tidak diintervensi oleh siapapun. Ia menganggap kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Bahkan, tidak masalah baginya untuk berjuang menghadapi Presiden dan DPR di MK sendirian. Apakah tindakan Yusril ini tepat? Berikan pendapatmu.

(Suara Pembaruan)

 

Exit mobile version