Terlepas dari kontroversi yang menyelimuti kasus penodaan agama yang disematkan kepadanya, yang jelas Ahok sudah dipenjara. Lantas, bagaimana nasib jabatan gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkannya tersebut?
PinterPolitik.com
Besok, Selasa (30/5), DPRD DKI Jakarta akan mengadakan rapat paripurna istimewa untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab dipanggil Ahok, sebagai Gubernur DKI. Dalam rapat itu, DPRD DKI juga akan mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur DKI definitif.
Informasi tersebut disampaikan oleh Djarot, Senin (29/5) pagi tadi, saat ditemui para wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
“Kemarin waktu silaturahim dengan DPRD, infonya hari besok (Selasa) rapat paripurna istimewa sebagai respons atas surat dari Pak Ahok. Pengumuman penyampaian surat dari Pak Ahok yang mengundurkan diri,” ujar Djarot.
Sebelumnya, pada Sabtu (27/5), Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Ahok pada 23 Maret 2017.
“Saya sudah pegang surat tembusan pengunduran diri dari Ahok. Surat tersebut sudah saya terima sejak Selasa tanggal 23 Mei 2017. Saya menghargai apapun keputusan beliau. Mekanisme pengunduran dirinya sama seperti Jokowi yang mundur karena memenangi Pilpres 2014 lalu. Waktu itu pengunduran diri Jokowi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD. Cuma kan kalau Ahok sekarang karena menjalani masa penahanan. Sehingga ia tidak bisa menyampaikan pengundurannya sendiri.” kata Prasetio.
Pada Jumat (26/5), anggota fraksi Gerindra, Muhammad Taufik, menyatakan bahwa DPRD akan memberitahukan perihal pengunduran diri Ahok kepada Presiden Jokowi.
“Ada kewajibkan DPRD mengumumkan pengunduran diri tersebut dan sekaligus mengusulkan pengangkatan pak wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, pada Senin (23/5) di media sosial beredar surat pengunduran Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
Terkait kebenaran surat tersebut, pada Rabu (24/5), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan bahwa surat yang beredar itu benar.
“Soal surat, jawabannya benar. Kurang lebih ya, biasalah normatif saja mengundurkan (diri) karena ya hukuman-lah. Putusan dari Pengadilan Tinggi Negeri nomor sekian bahwa ditahan lalu (dia) menyatakan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI,” ujar Sumarsono, seperti terlansir Kompas.com.
Upaya Menurunkan Ahok
Pengunduran diri yang diajukan Ahok ini beriringan dengan pencabutan memori banding yang dilakukan oleh pihak Ahok, Senin (22/5). Pada hari itu, istri Ahok, Veronica Tan, beserta kuasa hukum Ahok mendaftarkan berkas banding perkara Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, 30 menit kemudian, mereka membatalkan permohonan bandingnya.
Untuk dapat ‘menurunkan’ Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada dua dasar yang dapat digunakan, yakni surat pengunduran diri Ahok yang telah diterima DPRD dan tidak adanya upaya hukum yang diajukan kejaksaan.
“Tunggu Pak Jaksa Agung apakah kejaksaan masih banding atau tidak. Dasar surat (dari DPRD) itu, termasuk dasar dari kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum banding, sebagai dasar kami menyampaikan kepada Bapak Presiden untuk segera mengeluarkan Keppres-nya untuk memberhentikan Pak Ahok sebagai gubernur,” ujar Tjahjo, saat ditemui wartawan pada Minggu (28/5).
Terkait pernyataan Tjahjo, Ahok memang telah mengajukan surat pengunduran diri, namun pihak kejaksaan nyatanya sedang meneruskan upaya hukum terkait perkara Ahok. Rabu (24/5) lalu, seperti terlansir dalam Kompas.com, PN Jakarta Utara telah mengirimkan berkas banding dari jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
PT DKI Jakarta pun telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Kelima hakim itu ialah Imam Sungudi yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Selain dua dasar tersebut, DPRD, bersama Mendagri, bisa saja mengajukan penurunan jabatan Ahok kepada Presiden atas dasar Ahok telah menjadi terdakwa. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota fraksi PPP, Riano P. Ahmad.
“Harus segera ditindaklanjuti karena ini sesuai perintah konstitusi. Sikap fraksi PPP ya jelas segera mungkin digelar paripurna untuk menetapkan pemberhentian saudara Ahok. Jika tidak meminta mundur pun, kepala daerah (yang) sudah terpidana dengan status kekuatan hukum tetap memang harus diberhentikan,” ujar Riano, seperti terlansir dalam harian Rakyat Merdeka edisi Senin (27/5).
Namun demikian, pernyataan tersebut bukannya tanpa sangkalan. Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal ini, persis, kasus Ahok tidak memenuhi keempat hal terakhir yang disyaratakan pasal 83 ayat 1 tersebut. Ahok bukan teroris, tidak pula melakukan makar, tidak terbukti korupsi, dan bukan pelaku tindakan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tetapi, apakah perkara Ahok masuk syarat pertama, yakni dia seorang terdakwa ‘pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun’?
Jawaban atas pertanyaan tersebut pun tengah mengalami perdebatan di kalangan pakar hukum. Pakar hukum tata negara Refly Harun menjawab ‘tidak’, sedangkan pakar tata hukum negara lainnya seperti Mahfud MD dan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana, menjawab ‘ya’.
Ahok sendiri didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 (a) soal penodaan agama yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
Saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/2), Refly mengungkapkan, “Berdasarkan ‘5 tahun’ tersebut, lantas Ahok harus dinonaktifkan? Saya berbeda pendapat. Di dalam pasal 83 (UU Pemda) itu, dikatakan paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Jadi, menurut saya tidak masuk. Karena kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan,” jelasnya.
Sehari sebelumnya, Kamis (9/2), Mahfud MD mengatakan, “Seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83).”
Sedangkan Denny Indrayana, dalam artikelnya yang berjudul Sulitnya Memberhentikan Sementara Ahok, mengungkapkan bahwa Refly punya pandangan yang tidak lemah, bahwa ketentuan ancaman pidana maksimal lima tahun, namun Denny tidak memandang itu pelanggaran berat atau lemah.
“Intinya ada pada irisan ancaman hukuman di angka lima tahun. Saya berpandangan bahwa selama ancaman hukumannya mungkin lima tahun, maka Ahok harus diberhentikan, dan tidak ada kaitannya dengan konsep apakah yang dilakukan tindak pidana berat atau ringan,” tegas Denny.
Surat Pak Ahok…
^TimBTP pic.twitter.com/3Tb9YwYO9b
— Ahok Basuki TPurnama (@basuki_btp) May 23, 2017
Terlepas dari perdebatan status hukum, melalui Djarot, Ahok telah mengatakan, “Sudahlah saya mundur saja.” Namun demikian, setelah Ahok mundur, kemana jabatan gubernur yang ditinggalinya tersebut akan berlabuh?
Jika pengangkatan Djarot berjalan dengan lancar, dia akan menjadi gubernur DKI Jakarta yang ketiga dalam lima tahun terakhir setelah Joko Widodo dan Ahok. Jika tidak, mungkinkah perang perebutan jabatan akan terjadi? Di saat seperti ini, perkataan filsuf Immanuel Kant seolah menggema, “Bahkan para filsuf pun akan memuji perang sebagai pemuja umat manusia, melupakan orang Yunani yang berkata: ‘Perang itu buruk karena ia menghasilkan lebih banyak kejahatan daripada membunuh’.” (H31)