Site icon PinterPolitik.com

Ada Apa di Balik Permenkominfo 5/2020?

Ada Apa di Balik Permenkominfo 5/2020?

Menkominfo Johnny G Plate (Foto: istimewa)

Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 menuai kontroversi. Ada potensi pasal karet yang bisa lemahkan kekuatan baru dunia digital.


Pinterpolitik.com

Sepertinya, perkara privasi diri di era digital jadi hal yang tak kelar-kelar dibahas belakangan ini. Salah satu pemicu teranyarnya adalah Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020. Di mata sejumlah aktivis HAM dan informasi, peraturan itu berpotensi ancam data pribadi warga.

Aturan ini digambarkan akan membuat platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mendaftar ke Kemenkominfo. Di sinilah dianggap ada kerentanan pemilik platform harus membagi data pribadi dakam kondisi tertentu.

Memang, belakangan terungkap kalau penerapannya akan ditunda hingga 2 Desember 2021. Semula, aturan yang sebenarnya diundangkan pada 24 November 2020 itu akan diterapkan pada 24 Mei 2021.

Meski begitu, banyak pihak menilai aturan tersebut secara diam-diam bisa menjadi ancaman bagi hak privasi warga negara. Oleh karena itu, perkumpulan seperti SAFEnet meminta membatalkan Perkominfo tersebut.

Baca Juga: Ganjar “Bunuh Diri” Jika Tetap di PDIP?

Kemenkominfo sendiri baru-baru ini mengungkap alasan di balik munculnya peraturan tersebut. Mereka menyebut kalau aturan itu akan membuat level bermain antara platform lokal dan mancanegara lebih berimbang.

Terlepas dari itu, aturan itu sudah kadung jadi sumber kontroversi beberapa waktu belakangan ini. Terlebih, dengan potensi pasal karet yang disebutkan oleh para pegiat HAM. Lalu, seperti apa sebenarnya aturan ini dapat dilihat?

Meregulasi Platform Digital

Sepertinya, selama beberapa waktu terakhir Kemenkominfo cukup rajin jadi bahan berita. Setelah sebelumnya dipergunjingkan perkara kebocoran data BPJS Kesehatan, Permenkominfo No.5 Tahun 2020 jadi sumber pembicaraan bagi kementerian tersebut.

Sepintas, kontroversi dari aturan tersebut seolah tiba-tiba. Bagaimana tidak, aturan tersebut sebenarnya sudah diundangkan pertama kali pada 24 November 2020. Namun, kontroversi aturan ini baru terungkap jelang tenggat pendaftaran platform pada 24 Mei 2021.

Di atas kertas, aturan ini sebagaimana disebut Kemenkominfo akan membuat playing field level antara pemain lokal dan internasional menjadi sama. Jika pemain lokal harus mengikuti sejumlah aturan, platform mancanegara juga demikian.

Hal ini berarti, platform seperti TikTok, Twitter, Facebook, hingga Instagram harus mendaftar sebagai PSE. Namun, dari daftar yang beredar belakangan banyak dari platform internasional itu masih belum masuk dalam daftar.

Hal ini tergambar misalnya terutama untuk perkara pajak. Jika aplikasi dalam negeri harus membayar pajak, platform dari luar negeri juga harus memiliki kewajiban yang sama.

Meski demikian, aturan dalam permen ini sebenarnya lebih dari soal itu. Ada aturan misalnya dalam Bab V yang membahas pemberian akses terhadap sistem elektronik. Di Pasal 21 disebutkan misalnya kalau PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses pada sistem dan data elektronik kepada lembaga dan kementerian sesuai aturan perundang-undangan

Selain itu, di Pasal 22 disebutkan juga kalau PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses kepada aparat penegak hukum dalam rangka penegak hukum sesuai aturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Permenkominfo ini juga memiliki pembahasan soal penyebarluasan informasi. Pada Pasal 9 ayat 3, tergambar kalau PSE Lingkup Privat tidak memuat dan menyeberluaskan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Nah, pasal-pasal inilah yang menjadi sumber kontroversi. Banyak elemen masyarakat sipil dan netizen yang merasa resah karena menilai ada ancaman pelanggaran hak privat.

Potensi Pasal Karet

Di atas kertas, pemerintah mungkin punya banyak alasan bahwa aturan ini memiliki maksud yang teramat baik. Hal ini misalnya terungkap untuk persoalan kemungkinan pelanggaran data pribadi dalam aturan tersebut.

Kemenkominfo misalnya sempat membahas soal pemberian akses kepada pemerintah. Kementerian yang dipimpin Johnny G. Plate itu menyebut kalau itu berlaku ketika ada kejahatan dan diperlukan bukti-bukti digital.

Meski demikian, banyak pihak menilai bahwa aturan ini punya celah yang bisa mengkhawatirkan kehidupan warga. Beberapa aturan dianggap memiliki potensi jadi pasal karet dan bisa mengancam HAM masyarakat.

Terkait dengan pasal pemberian akses data informasi misalnya, hal tersebut dinilai sejumlah pihak memiliki celah. Salah satunya tentu saja hak atas privasi yang sudah disebutkan beberapa kali di atas.

Baca Juga: Anies-Ganjar Berebut Jokowi?

Aturan tersebut bisa saja menjadi celah bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada warganya.

Tak hanya itu, kekhawatiran soal pasal karet juga bersumber pada aturan soal penyebarluasan konten. Di aturan tersebut disebutkan kalau platform online dilarang menyebarluaskan informasi elektronik yang:

melanggar ketentuan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.”

Di sinilah peluang tafsir beragam bisa muncul. Definisi meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum misalnya relatif bisa diartikan beragam. Saat ini, tergolong sulit untuk mendefinisikan hal-hal semacam itu. Selain itu, sulit pula untuk menentukan siapa yang berwenang menentukan batasan dari hal-hal tersebut.

Secara spesifik, hal tersebut juga dianggap sejumlah pihak bisa mengancam kebebasan pers. Jika ada media yang menyebarkan sebuah laporan, lalu dianggap pihak tertentu memenuhi kriteria seperti di atas, ada kemungkinan muncul ancaman pemutusan akses.

Hal tersebut tentu menjadi ancaman bagi media, terutama yang selama ini terkenal cukup kritis pada kebijakan pemerintah dan tindak-tanduk pejabatnya.

Waspada Media Baru?

Kondisi-kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan di benak masyarakat, mengapa pemerintah harus menerbitkan aturan seperti itu? Bicara mengenai data di dunia digital misalnya, bukankah aturan perlindungan lebih dianggap penting masyarakat? Bukankah banyak orang justru sekarang lebih ingin memprioritaskan revisi UU ITE?

Dalam kondisi ideal, hal-hal yang disebutkan pemerintah soal alasan di balik pembentukan aturan itu mungkin ada benarnya. Namun, dengan sejumlah kontroversi potensi pasal karet, mungkin saja publik bisa berspekulasi soal alasan di baliknya.

Salah satu yang bisa muncul adalah soal kekuatan media sosial. Jika pemerintah bicara soal kesamaan level bermain, melalui aturan ini ragam platform seperti Facebook dan Twitter perlu ikut aturan.

Baca Juga: Megawati Ternyata “Ibu Tiri” Ganjar?

Nah, selama ini, platform-platform tersebut memang dapat dianggap sebagai floating signifier yang bisa digunakan siapa saja dan diisi apa saja. Hal ini berbeda misalnya dengan media konvensional yang punya aturan dan punya kepemilikan jelas.

Kondisi tersebut bisa saja menyulitkan pemerintah tatkala ingin memunculkan citra positif atau setidaknya meredam kabar negatif tentang mereka. Ketika media konvensional berhati-hati lewat aturan atau berkompromi karena kepentingan pemiliknya, media sosial tidak selalu demikian.

Memang, publik selalu merasa ada buzzer yang fanatik buta membela pemerintah. Namun, di luar itu, selalu ada narasi alternatif lain yang kritis pada pemerintah.

Kondisi tersebut menjadi gambaran bagaimana media sosial memiliki nilai disruptif untuk menantang kepentingan tradisional dan bentuk kekuatan komunikasi sesuai tulisan Brian D. Loader dan Dan Mercea.

Kekuatan disruptif inilah yang berpeluang disasar oleh potensi pasar karet. Jika penyebarluasan konten di media sosial dianggap tak sesuai aturan, ada peluang pembatasan akses.

Kondisi ini sebenarnya bisa dihubungkan dengan Aljazeera Effect yang disebutkan Philip Seib di mana new media punya pengaruh dalam mengurangi monopoli informasi dari media mainstream dan pemerintah.

Hal ini juga akan terkait dengan pernyataan Jovan Kurbalija soal hubungan negara dan bisnis dalam privacy triangle-nya. Ia menggambarkan dalam konteks pembagian data dari platform kepada pemerintah, data misalnya dapat digunakan untuk menekan terorisme.

Jika sudah terbentuk relasi antara pemerintah dan pemilik platform, boleh jadi ada kemungkinan negara menggunakan data dari platform untuk menindak warganya, yang kalau dalam konteks Kurbalija menggunakan contoh terorisme. Dalam praktiknya, potensi pasal karet tentu membuat publik takut ada penyebab lebih luas dari tindakan pemerintah.

Pada akhirnya, aturan ini boleh jadi menjadi sinyal lebih kuat bahwa masyarakat dan media harus benar-benar hati-hati di internet. Patut ditunggu, akan seperti apa aturan ini berjalan di Desember nanti. (H33)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version