Site icon PinterPolitik.com

Ada Agenda Pembusukan PDIP

Menakar Efektivitas PSBB Jilid II

Anies Baswedan (Foto: Ayo Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat seperti sebelum masa transisi. Meski sempat menuai polemik dengan sejumlah menteri, namun Pemerintah Pusat akhirnya sepakat dengan penerapan PSBB di Ibu Kota. Lantas, akankah PSBB Jilid II ini efektif menekan angka penyebaran Covid-19?


PinterPolitik.com

Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat. Kebijakan yang Ia sebut sebagai ‘rem darurat’ ini sontak menimbulkan reaksi beragam.

Bagi ahli medis dan epidemiolog, kebijakan rem darurat Anies merupakan kabar baik. Sejak kasus positif di DKI Jakarta meningkat cukup signifikan pada akhir Agustus lalu, kalangan dunia medis memang rajin mendesak pemerintah untuk kembali melakukan pembatasan sosial secara maksimal.

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebut saat ini indikator pandemi sudah menunjukkan kondisi yang mencemaskan, sehingga penularan harus segera dikendalikan. Salah satunya dengan menerapkan PSBB ketat dan tak melonggarkan aktivitas publik sebelum kondisi benar-benar aman.

Di sisi lain, kalangan pelaku usaha justru harap-harap cemas dengan penerapan PSBB jilid II. Ketakutan pebisnis memang cukup beralasan. Hal ini lantaran PSBB ketat, tak bisa dipungkiri, berpotensi menghambat bisnis mereka yang sudah mulai bergeliat selama masa PSBB transisi.

Berbeda dengan sikap epidemiolog dan pebisnis, sikap Pemerintah Pusat dalam hal ini agaknya menjadi yang paling abu-abu. Kendati Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu menyampaikan akan mengutamakan faktor kesehatan dibanding ekonomi, namun pada praktiknya, sejumlah pembantu presiden, khususnya para menteri di bidang ekonomi, justru yang paling keras mengkritik kebijakan Anies.

Sebenarnya perbedaan pandangan menanggapi kebijakan PSBB Anies sangat lumrah terjadi. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 merupakan krisis multidimensi di mana hampir semua sektor terimbas oleh dampak buruknya.

Akan tetapi, jika dilihat dari perdebatan yang mengemuka jelang pelaksanaan PSBB, tampaknya para pemangku kepentingan kita masih saja berkutat pada isu kesehatan versus ekonomi. Aspek psikososial dan kedisiplinan masyarakat tak terlalu banyak dibahas dalam diskursus-diskursus yang terjadi selama ini.

Padahal, dalam penerapan PSBB sebelumnya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan pembatasan sosial bisa dibilang tak terlalu memuaskan. Hal ini bisa diukur dari pengalaman Pemprov DKI yang mampu meraup hampir Rp 2 miliar dari denda pelanggaran sesederhana penggunaan masker.

Jika menimbang dari fakta tersebut, lantas pertanyaannya, apa sebenarnya yang menyebabkan masih banyaknya masyarakat melanggar protokol kesehatan? Akankah PSBB Jilid II ini berhasil menekan angka penularan Covid-19?

Bukan Solusi Jangka Panjang?

Tanpa adanya vaksin, pembatasan sosial memang menjadi salah satu kunci untuk mengendalikan penyebaran virus. Sayangnya, kondisi psikologis dan sifat alami manusia bisa menjadi rintangan terhadap penerapannya.

Riset yang dilakukan psikolog klinis dari Universitas Wellington, Dougal Sutherland menyimpulkan bahwa pembatasan sosial bukanlah solusi jangka panjang yang dapat dilakukan secara terus menerus. Dalam tulisannya untuk The Conversation, Dougal mengatakan saat awal-awal pandemi, ketakutan adalah salah satu respons emosional yang dialami kebanyakan orang.

Rasa takut itu kemudian mendorong manusia untuk mematuhi segala aturan protokol kesehatan dan pembatasan sosial. Namun seiring berjalannya waktu, rasa takut tersebut akan semakin memudar. Ia menjabarkan beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi.

Faktor yang paling dasar, menurut Dougal, adalah sifat alami manusia. Pada hakikatnya, perilaku manusia diatur oleh prinsip penghargaan (reward). Manusia cenderung bisa melakukan sesuatu secara konsisten jika yang Ia lakukan itu memberikan keuntungan atau reward bagi dirinya.

Dalam konteks pandemi Covid-19, tak tertular virus bisa dianggap sebagai reward dari penerapan protokol kesehatan dan pembatasan sosial. Akan tetapi, signifikansi dari kognisi ini hanya berlangsung sesaat dikarenakan kebanyakan dari kita memang tidak sakit sejak awal.

Selain itu, keengganan masyarakat untuk mematuhi pembatasan sosial juga bisa disebabkan karena adanya rasa optimisme bias. Optimisme ini yang membuat seseorang yakin dirinya tak akan terpapar virus. Dougal menyebut fenomena ini memang akan muncul secara alami ketika manusia menilai kecemasan yang Ia rasakan berangsur-angsur berkurang seiring berjalannya waktu.

Selain faktor psikologi individu, faktor sosial yang lebih luas juga turut berperan mengapa pembatasan sosial tidak bisa diterapkan dalam jangka panjang. Dougal menyebut di situasi penuh  ketidakpastian seperti pandemi, manusia cenderung melihat orang lain untuk memandu perilakunya sendiri saat mereka menetapkan norma sosial.

Dalam situasi seperti ini, seseorang kerap kebingungan menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kebingungan ini lantas berpotensi menimbulkan pola pikir ‘jika mereka melakukannya, mengapa saya tidak?’ ketika seseorang melihat orang lain melanggar aturan pembatasan sosial.

Berangkat dari sini, dapat dikatakan penerapan PSBB yang berkepanjangan bisa saja tak akan efektif lantaran rasa patuh masyarakat yang sudah semakin memudar. Pudarnya rasa kepatuhan tersebut boleh jadi disebabkan karena masyarakat kadung merasa aman dari pandemi. Selain karena faktor alami, pelonggaran yang dilakukan selama masa PSBB transisi sedikit banyak mereduksi ketakutan masyarakat akan tertular Covid-19.

Fakta yang diungkapkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Pandemi Covid-19, Doni Monardo agaknya dapat dijadikan pembenaran terhadap asumsi tersebut. Beberapa waktu lalu, Doni menyebut setidaknya ada lima daerah dengan jumlah warga yang merasa tidak akan terkena Covid-19 dibanding daerah lainnya, termasuk DKI Jakarta.

Doni mengungkapkan daerah-daerah tersebut sudah memberlakukan berbagai macam sanksi agar warganya mematuhi protokol kesehatan yang diwajibkan. Namun masih banyak warga yang abai lantaran merasa tidak akan terpapar Covid-19.

Kebingungan Doni itu agaknya sudah dijawab oleh Dougal. Menurutnya, penekanan berlebihan pada hukuman atau sanksi berisiko membuat masyarakat berpegang pada aturan hanya untuk mendapatkan persetujuan sosial. Ini berarti mereka dapat menyesuaikan diri untuk mengikuti aturan di depan umum tetapi tidak secara pribadi. Hukuman juga dapat membangun kebencian dan dapat membuat orang mencari celah dalam peraturan.

Namun demikian, tak semua hasil riset yang dipaparkan Dougal bisa dijadikan acuan untuk menjawab tantangan-tantangan PSBB jilid II ini. Dalam tulisannya tersebut, Dougal menyebut negara dengan budaya yang ketat seperti Tiongkok dan Singapura cenderung lebih berhasil menerapkan pembatasan sosial lantaran masyarakatnya terikat aturan-aturan yang kaku. 

Sebaliknya, di negara yang memiliki budaya dan hukum yang lebih longgar seperti Inggris dan Amerika Serikat (AS), masyarakat akan cenderung lebih lambat untuk mengatur diri sendiri dalam mematuhi kebijakan pemerintah.

Namun pada kenyataannya, tak semua negara dengan budaya longgar gagal dalam menerapkan pembatasan sosial atau bahkan karantina wilayah. Denmark misalnya, meski masih mengizinkan warganya keluar rumah dan berkumpul meski tidak lebih dari 10 orang, tingkat kepatuhan warga terhadap kebijakan pembatasan pergerakan pemerintah dinilai tinggi dan menjadi kunci sukses penerapan lockdown di negara itu.

Lalu dalam konteks Jakarta, mungkinkah penerapan PSBB Jilid II efektif menekan angka penyebaran Covid-19?

Persoalan Ketimpangan

Rasanya terlalu naif jika sepenuhnya menyalahkan ketidakpatuhan masyarakat sebagai sumber skeptisisme terhadap efektivitas PSBB jilid II. Bagaimanapun, pemerintah selaku regulator tetap memiliki peran signifikan dalam membentuk budaya kepatuhan di masyarakat.

Pakar hukum Universitas Tarumanegara Mella Ismelina dalam tulisannya yang berjudul Komunikasi Hukum dan Kepatuhan terhadap PSBB mengatakan, setiap peraturan yang dibuat tentu memiliki tujuan untuk dipatuhi dan mampu merubah sikap serta perilaku masyarakat yang diaturnya. Ketika peraturan diberlakukan di masyarakat, pada hakikatnya sebuah proses komunikasi dan interaksi hukum telah terjadi antara masyarakat dan hukum itu sendiri.

Setiap komunikasi hukum yang dibangun atas peraturan dalam masyarakat diharapkan melahirkan sebuah kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Namun, ketidakpatuhan sebagian masyarakat terhadap peraturan yang telah diberlakukan bisa jadi karena aturan tersebut berbenturan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Hal itu menyebabkan masyarakat acuh tak acuh terhadap peraturan tersebut.

Kegagalan India dalam menerapkan lockdown agaknya bisa dijadikan contoh untuk mengafirmasi asumsi ini. Profesor dari Departemen Biostatistik Universitas Michigan, Ruam Bhattacharyya menilai salah satu faktor yang menyebabkan India gagal menurunkan angka penyebaran Covid-19 disebabkan karena pemerintah gagal menopang kehidupan masyarakat marjinal.

Hal ini mengindikasikan adanya aturan dalam lockdown di India yang berbenturan dengan kebutuhan masyarakat, padahal  90 persen dari total tenaga kerja India bergerak di sektor informal. Selain ketimpangan tersebut, kegagalan karantina wilayah yang dilakukan pemerintah India juga disebabkan karena minimnya ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, hingga rendahnya kemampuan testing Covid-19.

Melengkapi pendapat Mella, Dougal menyebut untuk membuat masyarakat patuh terhadap kebijakan pembatasan sosial, maka aturan-aturan yang diterapkan haruslah mampu mendorong masyarakat bertindak sebagai satu kelompok. Jika semua orang mematuhinya, semua bisa berjalan ancar.

Maka belajar dari pengalaman India, PSBB jilid II yang diterapkan DKI seharusnya tidak boleh melahirkan ketimpangan. Sebaliknya PSBB haruslah bisa dimaknai sebagai aturan yang mendorong masyarakat untuk bertindak dalam satu kesatuan. Namun jika aturan tersebut justru malah menyebabkan ketimpangan, bukan tidak mungkin nasib PSBB jilid II akan gagal sebagaimana lockdown di India. Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (F63)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version