Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono dalam kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Murni karena persoalan hukum, atau ada alasan politis di baliknya?
PinterPolitik.com
“Quello che giova al nimico nuoce a te, e quel che giova a te nuoce al nimico”. ‘Apa yang baik untuk musuh merugikan Anda, dan apa yang baik untuk Anda merugikan musuh’.
– Niccolo Machiavelli (1469-1527) –
[dropcap]M[/dropcap]asyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan atas KPK dalam kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Kasus ini sebelumnya memang telah menyeret mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya ke penjara. Mahkamah Agung (MA) juga telah memperberat hukuman Budi menjadi 15 tahun penjara, dari semula yang hanya 10 tahun.
Kasus yang disebut-sebut akan menyeret banyak nama besar ini nyatanya tidak lagi mengalami kemajuan pasca Budi Mulya dipenjara. Padahal, ditengarai masih banyak pihak lain yang berpotensi ikut dijerat dalam kasus ini.
Hal inilah yang membuat MAKI mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta KPK kembali melanjutkan kasus ini. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut. Namun, salah satu yang menarik perhatian banyak orang adalah putusan hakim yang memerintahkan KPK selaku termohon untuk menetapkan mantan Gubernur BI, Boediono, beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Permainan opini memang luar biasa, KPK tak sanggup menyeret Puan ke dlm sel nya, dlm hal ini pastinya pemerintah sdh mengintervensi keras KPK, saya tak percaya ini, semua hanya permainan opini pemerintah bersama para institusi2nya….
— Iskandarsyah (@Iskandar240606) April 11, 2018
Dalam salinan putusan yang bisa dilihat di situs resmi MA, poin kedua putusan memang secara jelas memerintahkan hal itu, bahkan KPK diberikan opsi untuk melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian atau Kejaksaan agar segera melalui tahap persidangan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan bahwa MAKI sejak awal telah meminta agar Boediono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bahkan telah 6 kali mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
Tentu publik bertanya-tanya, mengapa hakim mengeluarkan putusan yang demikian. Mengapa nama Boediono yang notabene menjabat saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa juga kembali dibawa-bawa? Apakah mungkin ada dimensi politis yang ada di balik putusan ini?
Agenda Sang Penakluk KPK?
Jika ditelusuri, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bukanlah nama sembarangan. Walaupun tidak begitu banyak disorot publik, nyatanya ia adalah salah satu tokoh penting di belakang berbagai gugatan praperadilan terhadap KPK beberapa waktu belakangan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief bahkan mengatakan Boyamin sebagai satu-satunya orang yang selalu mempraperadilankan KPK dalam hampir setiap kasus yang ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Sebut saja kasus-kasus macam dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras, atau gugatan praperadilan terhadap Kapolri terkait mangkraknya kasus korupsi kondesat, hingga gugatan terhadap KPK dan Kapolri terkait kasus Pelindo II.
Boyamin juga mempraperadilankan KPK ketika lamban menangani kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto dan mengajukan intervensi untuk praperadilan yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI tersebut atas status tersangkanya.
Jika ditarik lebih jauh ke belakang, Boyamin juga pernah menjadi saksi meringankan dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Ia yang awalnya ada dalam tim kuasa hukum melawan Antasari, berbalik menjadi saksi yang meringankan.
Sudah beberapa lama Boyamin memang menjadi bagian dari upaya untuk mempercepat proses penegakan hukum, utamanya yang berhubungan dengan KPK. Namun, selalu ada tanda tanya di balik setiap aksinya tersebut. Apakah memang murni penegakan hukum, atau ada dimensi politis di baliknya? Yang jelas, jika berkaca dari pernyataan Laode M. Syarief, Boyamin jelas adalah orang yang punya kompetensi sangat mumpuni dalam perkara-perkara hukum.
Terlepas dari ada atau tidaknya agenda di balik kasus-kasus yang ditangani Boyamin, kembali mencuatnya kasus Century punya dampak politik yang cukup besar. Ini sekaligus membuka kembali perdebatan terkait hubungan antara politik dan hukum.
Bukan rahasia lagi jika sepanjang sejarah negara ini, kasus korupsi sering digunakan sebagai alat politik untuk saling menekan. Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri misalnya, hingga kini masih terus disandera kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sementara, kasus Bank Century sering disebut menyandera Presiden ke-6 RI, SBY. Hal ini menyebabkan setiap kali kasus-kasus tersebut diselidiki atau mencuat ke permukaan, selalu timbul pertanyaan, ada kepentingan apa lagi di balik kasus ini? Atau situasi apa lagi yang sedang terjadi dalam konstelasi politik di tingkat nasional?
Saat ini, berbagai spekulasi memang bermunculan terkait kembali bergulirnya kasus Bank Century. Apakah ada hubungannya dengan konstelasi politik menuju 2019? Boleh jadi. Bukan rahasia lagi jika kubu SBY saat ini tengah dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon terkuat untuk Pilpres 2019, dan hal tersebut berpotensi tidak disukai oleh kubu lain.
Pelapornya adalah Boyamin Saiman yang rajin mendukung orang-orang yang ingin menghancurkan SBY. Dia pernah mendukung Antasari, juga mendukung Firman Wijaya yang menuding SBY terlibat EKTP. Siapa tahu melalui kasus Century ini sebetulnya Saiman sedang menyasar SBY dan Demokrat.
— Masreddy (@Masreddy1) April 13, 2018
Atau, apakah mungkin kembali munculnya kasus Century setelah mati suri untuk waktu yang hampir lama mengindikasikan adanya pertarungan politik memperebutkan pengaruh – katakanlah untuk posisi calon pendamping Jokowi?
Tidak ada yang tahu pasti. Yang jelas, Boyamin Saiman pernah menjadi saksi yang meringankan Antasari Azhar dan nama terakhir adalah orang yang pada Pilkada DKI Jakarta 2017 menuduh SBY sebagai pihak yang mengetahui perihal kasus yang menimpa dirinya.
La Migliore Fortezza, Benteng Terbaik
Apa pun indikasinya, yang jelas kasus-kasus korupsi macam BLBI dan Bank Century atau kasus-kasus hukum lain yang diasosiasikan dengan oligarki politik, memberikan gambaran bahwa pada titik tertentu, hukum menjadi alat kekuasaan yang sangat efektif untuk saling menekan. Hal ini sesuai dengan pemikiran yang disampaikan oleh Niccolo Machiavelli (1469-1527).
Menurut Machiavelli, kekuasaan akan bertahan apabila seseorang menerapkan beberapa dalil. Pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan. Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et impera) adalah sah. Ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Dalam konteks memanfaatkan hukum untuk kepentingan politik dan kekuasaan, jelas ketiga dalil itu ada dalam persoalan kembali dibukanya kasus Century ini. Bagaimana pun juga, untuk mempertahankan kekuasaan (power), seseorang harus berani menempuh berbagai cara. Yang terpenting, kekuasaan tersebut bisa diraih dan dipertahankan.
Oleh karena itu, berbagai tools atau alat – termasuk hukum – yang bisa digunakan untuk tujuan tersebut, sangat mungkin digunakan dengan sebaik-baiknya, termasuk untuk menekan lawan politik.
Tentu saja, dalam negara demokrasi, pemimpin yang menggunakan hukum untuk mengendalikan lawan politiknya, menyalahi prinsip-prinsip supremasi hukum yang berkeadilan. Namun, jika berkaca pada konsepsi pemikiran Machiavelli, di hadapan kekuasaan, segala sesuatu bisa dilakukan. Hukum bisa menjadi la migliore fortezza – benteng terbaik – ketika berhadapan dengan lawan-lawan politik.
Jika demikian, apakah itu berarti kasus ini berhubungan dengan akses terhadap kekuasaan? Boleh jadi demikian. Hanya pihak-pihak yang punya akses terhadap kekuasaanlah yang bisa mempolitisasi hukum untuk kepentingannya. Yang jelas, situasi politik yang saat ini sedang terjadi menimbulkan banyak spekulasi.
Mendekatnya kubu SBY ke Jokowi memang membuat perebutan pengaruh juga semakin kuat, terutama tentang siapa yang akan menjadi calon wakil presiden. Selain itu, pertarungan juga melibatkan seberapa besar porsi kekuasaan yang bisa didapatkan jika mendukung sang petahana.
Pada akhirnya, apa pun agenda di balik kasus ini, kemenangan Boyamin Saiman dan MAKI atas gugatan praperadilan, tentu akan mendatangkan dampak politik yang cukup besar. Hal ini juga memperkaya intrik politik menuju Pilpres 2019 dan membuat situasi politik nasional semakin menarik untuk dipergunjingkan
Oleh karena itu, menarik untuk ditunggu, apa yang akan dilakukan oleh KPK pasca putusan hakim tersebut. (S13)