Polemik pengajuan Hak Angket hingga kini masih belum ada kejelasan, apakah akan jadi diajukan atau tidak. Rumornya, aksi yang dikenal sebagai Ahok Gate ini kemungkinan akan kandas.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Surat usulan hak angket oleh sejumlah anggota DPR dari Fraksi PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra yang mempertanyakan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah dibacakan di rapat paripurna pekan lalu. Usulan hak angket yang kemudian dikenal dengan sebutan “Ahok Gate” ini, rencananya juga akan dibahas pada awal Maret ini.
Saat ini, para fraksi pengusul hak angket ini sudah mulai bergerilya dengan melakukan lobi pada anggota-anggota lainnya, agar aksi yang menjadi salah satu hak DPR ini dapat segera dilanjutkan. Pendekatan personal ini dilakukan, karena beberapa fraksi partai pendukung pemerintah, seperti PDIP, PKB, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, dan Partai Golkar sudah menyatakan menolak usulan itu.
Salah seorang sumber di parlemen, Rabu lalu menyatakan, ada kemungkinan pengajuan hak angket ini akan kandas di tengah jalan. Pasalnya, jumlah anggota DPR yang telah menyatakan penolakan untuk mengajukan hak angket ini jumlahnya lebih banyak dibanding yang setuju dengan pengajuan Ahok Gate ini.
Di samping itu, fraksi partai yang mengusung pun tidak semua anggotanya kompak menyetujui pengajuan angket tersebut. “Pengusulan hak angket itu akan kandas. Kita lihat saja nanti, seperti tidak ada lagi yang perlu dibahas DPR kalau angket itu sempat berlanjut. Akal-akalan saja pengajuan angket itu,” kata sumber yang juga merupakan anggota Dewan di Jakarta ini.
Menurutnya, saat ini Ahok Gate sudah tidak relevan lagi untuk dilanjutkan. Apalagi saat ini, kasus penodaan agama yang menjerat Ahok masih dalam proses persidangan. Di samping itu, banyak anggota Dewan yang melihat adanya maksud politis dibalik pengajuan angket tersebut. Niat politis untuk menjatuhkan Ahok, sangat kental dirasakan dibalik aksi tersebut.
“Saya yakin upaya hak angket ini hanya untuk bertujuan untuk mengintervensi proses peradilan agar cepat menjatuhkan hukuman bagi Ahok. Kelihatan sekali hubungannya dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua bulan depan. Strategi ini tentu sangat tidak baik bagi demokrasi,” kata sumber itu lagi.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan keputusan Menteri Dalam Negeri untuk mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, karena sampai sekarang pun sidang masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. “Kalau jaksa sudah mengajukan tuntutan, baru jelas permasalahannya. Seharusnya kalau mengerti hukum, orang yang mengusulkan hak angket ini tidak terus memaksakan kehendaknya,” tandas si sumber. (Suara Pembaruan)