Site icon PinterPolitik.com

Eko Patrio Dipanggil Mabes Polri Terkait Pernyataan Pengalihan Isu

Eko Patrio Dipanggil Mabes Polri Terkait Pernyataan Pengalihan Isu

karikatur eko patrio

Eko merasa difitnah gara-gara media mengutip pernyataan tanpa ada proses wawancara.


pinterpolitik.com  Jumat, 16 Desember 2016. Pemanggilan terhadap angota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dilakukan untuk mengklarifikasi pemberitaan di media terkait pengungkapan aksi terorime, demikian penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada media di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Menurut Tito, jika Eko mengeluarkan pernyataan tersebut, maka ia harus membuktikan isi pernyataannya. Kalau pun Eko tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, maka ia pun harus memberikan klarifikasi.

Menurut Tito, jika memang betul rekayasa, maka penindakan tegas di internal juga akan dilakukan. Bahkan, Tito mengaku siap mundur dari jabatannya bila pengungkapan jaringan teroris merupakan rekayasa. Kalau memang itu ternyata betul ada rekayasa, Tito memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan secara internal, kalau perlu memecat anggota yang terlibat. Ia pun mengatakan tidak akan segan-segan menindak tegas karena ia juga pernah menjadi Kadensus, sehingga tahu jiwa Densus. Untuk itu, Tito meminta masyarakat apalagi pejabat negara untuk tidak berbicara sembarangan.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror menangkap keempat terduga teroris di sejumlah tempat terpisah pada Sabtu (10/12). Di rumah kos yang dihuni Dian, tim Densus menemukan bom panci seberat 3 kg dengan daya rusak ledakan mencapai radius 300 meter.

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan pihaknya mengetahui bahwa kepolisian sudah memanggil Eko. Surat itu dikirimkan oleh Bareskrim. Masalahnya menyangkut adanya pernyataan Eko di sebuah portal media online. Dia menyebut tindakan kepolisian membongkar kasus terorisme belakangan ini adalah sebuah pengalihan isu atas kasus yang melanda Gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Setelah di periksa pada hari ini, Jumat 16 Desember 2016, pihak Eko Patrio mensomasi pihak yang memuat pernyataan karangan soal kasus terorisme pengalihan isu. Eko memberi tenggat waktu bagi 7 media yang mengutip namanya meski wawancara tidak pernah dilakukan.

Pengacara Eko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan bahwa Eko tidak pernah diwawancarai oleh 7 media online dan pihaknya akan memberikan jangka waktu 1×24 jam kepada 7 media online tersebut untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pernyataan kliennya tersebut.
Eko datang ke Bareskrim untuk mengklarifikasi isu terkait penyebutan kasus terorisme sebagai pengalihan isu. Soal tudingan ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berulang kali menegaskan pengungkapan jaringan bom Bekasi berkat hasil kerja keras tim Densus 88 Antiteror.

Karena itu Eko, menurut Ferry, merasa difitnah gara-gara media mengutip pernyataan tanpa ada proses wawancara. Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto menegaskan akan mengusut pihak yang membuat resah masyarakat dengan adanya pemberitaan tersebut. Namun pihaknya masih menunggu waktu 1×24 jam yang diberikan Eko kepada 7 media untuk memberikan klarifikasi.

Agus mengatakan, pengusutan akan dilakukan setelah selesai tenggat waktu yang diberikan Eko terhadap pihak pencatut. Pengusutan ini dilakukan berdasarkan aduan yang disampaikan Eko kepada polisi. (Dtkcom/S13)

Exit mobile version