Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan seluruh proses hukum terhadap pejabat Bank Tabungan Negara atau BTN yang diduga terlibat tindak pidana korupsi kepada internal manajemen.
PinterPolitik.com
Staf Ahli Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga, mengatakan kementeriannya memberikan keleluasaan kepada dewan direksi BTN untuk mengambil sikap.
“Biar saja (internal BTN) yang proses. Kami memberikan keleluasaan kepada teman-teman di manajemen BTN untuk mengambil langkah hukum atau apa pun itu,” ujar Arya saat dihubungi Senin (17/2).
Arya mengatakan, Kementerian BUMN saat ini dalam posisi tidak terlampau mencampuri urusan manajemen. Sebelumnya, Kementerian BUMN telah melakukan upaya penyegaran dan evaluasi terhadap struktur internal BTN untuk menciptakan good corporate governance atau GCG.
Menurut Arya, kementerian saat ini tengah mendorong bank pelat merah untuk meningkatkan kinerja keuangan. Tahun ini, Arya menjelaskan, Kementerian BUMN meminta BTN berfokus menyalurkan kredit murah untuk mendukung pemerintah mencanangkan program satu juta rumah.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus), Febrie Adriansyah mengungkapkan pihaknya telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi di BTN. Kasus ini sendiri terjadi di BTN cabang Semarang, Jawa Tengah, dan Gresik, Jawa Timur.
Pada akhir Januari 2020, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi BTN. Total nilai kerugian negara dalam aksi ini mencapai hampir Rp 50 miliar.
Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya adalah pejabat kantor cabang BTN, sedangkan sisanya dari pihak swasta. Tiga pejabat BTN adalah pejabat AMD sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.
Lalu tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.
Febrie mengungkapkan perkara dugaan kasus korupsi ini berawal pada bulan Desember 2011. Saat itu, BTN cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp 5 miliar, menyebabkan kredit macet sebesar Rp 4,1 miliar.
Diduga terjadi kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan bank. Hal ini juga melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.