Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Kamis (16/1) siang menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta. Kedatangan Erick ini guna memenuhi undangan Mahfud MD beberapa waktu lalu, terkait kasus dugaan penyimpangan dana yang membelit PT Asabri (Persero).
PinterPolitik.com
Dalam pertemuan yang berlangsung selama sekira 45 menit, Erick mengatakan kedatangannya untuk melaporkan soal kondisi PT Asabri (Persero) kepada Menko Polhukam.
Menurutnya sudah menjadi kewajiban bagi dirinya sebagai Menteri BUMN untuk melaporkan kepada Mahfud tentang apa yang terjadi pada Asabri. “Seperti yang saya sampaikan kemarin kondisi keuangan Asabri stabil, tapi apakah ada penyelewengan atau penurunam harga saham, tentu itu harus dibuktikan,” ujar Erick seusai pertemuan.
Erick menegaskan kondisi keuangan Asabri yang masih stabil. Mengenai dugaan penyelewengan penurunan aset karena salah investasi, ada prosesnya tersendiri. Biarkan penyelesaiannya berjalan sesuai dengan aturan dan tentu domain hukum yang berlaku.
Erick juga menyebut persoalan Asabri dan Jiwasraya juga menjadi atensi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pak Presiden kemarin mengatakan untuk Jiwasraya ingin memastikan nasabah terjamin dan untuk Asabri, Pak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk prajurit, polri, semua berjalan dengan baik,” tandas Erick.
Selain itu Erick meminta persoalan Asabri tidak ditarik ke isu-isu yang lain dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Kementerian BUMN, lanjut Erick, fokus pada langkah korporasi untuk Asabri maupun Jiwasraya. Sementara mengenai persoalan hukum, Erick menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Kalau mengenai kerugian negara bukan di kami, ada BPK, OJK, tentu proses itu harus dijalani tapi yang penting bahwa prajurit dan polri, semua statusnya baik dan aman,” pungkasnya. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.