Site icon PinterPolitik.com

Rencana Pangkas Jumlah BUMN, Erick Thohir Konsultasi ke DPR

Rencana Pangkas Jumlah BUMN

Rencana Pangkas Jumlah BUMN (Foto: Kompas)

Rencana pemangkasan jumlah perusahaan pelat merah oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tinggal tunggu waktu. Kementerian yang dipimpin Erick Thohir tersebut, berencana untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.


PinterPolitik.com

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri (Wamen) BUMN II, Kartika Wirjoatmodjodi Jakarta, Sabtu (15/2). Menurut pria yang akrab disapa Tiko itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi VI DPR RI terlebih dahulu. Mereka menjadwalkan akan melakukan pertemuan pada Kamis (20/2) mendatang,

Tiko menjelaksan pihaknya saat ini memang  sedang mengkaji pengurangan jumlah perusahaan pelat merah menjadi  100 BUMN saja dari jumlah yang ada saat ini yaitu 142 perusahaan BUMN.

Saat ini, pemerintah masih meninjau portofolio masing-masing BUMN untuk menetapkan mana saja yang akan dipangkas. Targetnya, Maret mendatang Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI sudah sepakat BUMN mana saja yang akan dikurangi.

“Angkanya belum keluar. Kita lagi preview portofolionya, mungkin baru Maret setelah dengan Komisi VI baru kita tentukan berapa jumlahnya,” ungkap Tiko pula.

Sebelumnya, Tiko mengatakan Kementerian BUMN akan melakukan perampingan perusahaan pelat merah. Namun dia belum dapat merinci secara pasti jumlah angka pastinya. “(Angkanya) belum pasti. Kita akan coba lihat, itu kan analogi saja. Kita coba turunkan lah jumlahnya,“ ujar Tiko.

Tentang bagaimana strategi dan rencana pengurangan masih dalam tahap pengaturan. Mungkin ada yang bisa ditaruh di PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset). Kan PPA juga efektif sebagai agen untuk restrukturisasi. Misalnya nanti kita harus gabungkan dan sebagainya,” ungkap Tiko beberapa waktu lalu.

Tiko menambahkan pihaknya sedang meninjau portofolio BUMN dan akan dilihat mana perusahaan yang masih bisa memberikan manfaat. Jika tidak bisa memberi manfaat, maka BUMN tersebut akan digabung atau dibubarkan. Tujuannya adalah membuat BUMN lebih ramping namun lebih efektif.

“Nah yang tidak meng-create value dan tidak ada fungsi sosial yang besar kita mau gabungkan atau kita mau likuidasi,” tandasnya.

Sejalan dengan rencana tersebut, untuk sementara pihaknya masih menunggu pengalihan kewenangan untuk melakukan merger maupun likuidasi perusahaan pelat merah.  Kemen BUMN masih menunggu kewenangan tersebut dari Kementerian Keuangan. (R58)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version