Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang akan melakukan holding terhadap perusahaan pelat merah yang membidangi dana pensiun mulai mendapat perlawanan.
PinterPolitik.com
Para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan ASN/PNS aktif yang menjadi nasabah PT Taspen (Persero) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebelumnya, Erick Thohir akan melakukan holding terhadap tiga perusahaan BUMN yang mengurus dana pensiun, yaitu PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Erick beralasan tidak ingin kasus Jiwasraya terulang kembali. Selain itu, dengan holding akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan. Dengan pengelolaan dana pensiun satu atap, dia yakin dana pensiun di Indonesia akan sangat besar, seperti di negara Kanada.
Namun belum juga rencana holding dilaksanakan, sudah muncul ketakutan dari nasabah atau peserta Taspen, yang mengkhawatirkan dengan holding justru akan mengurangi dana pensiun mereka yang ada di PT Taspen, yang selama ini mereka nilai sangat mapan.
Para pensiunan ASN ataupun PNS aktif ketar-ketir. Mereka khawatir, benefit yang akan diterima saat pensiun nanti menjadi berkurang, bila peleburan tersebut jadi diwujudkan.
Meski mengajuan uji materi ke MK terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tentang peleburan Taspen ke BP Jamsostek yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2029. Namun dengan uji materi tersebut tentunya dapat mengganjal rencana holding yang akan dilakukan Erick thohir pada Juni 2020 ini.
Setidaknya ada 18 orang pensiunan dan PNS aktif termasuk mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh mengajukan permohonan uji materi ke MK, terhadap UU Nomor 24/2011 tentang BPJS.
Mereka memohon pengujian pada sejumlah pasal, terutama Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 66 tentang pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS TK paling lambat tahun 2029.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Taspen, Antonius N Steve Kosasih menjelaskan dana yang terkumpul saat ini mencapai Rp 263 triliun, yaitu mengelola dana dari 4,1 juta PNS.
Sementara BPJamsostek mengelola dana sebesar Rp 412 triliun, dengan nasabah sekitar 16 juta orang, atau sekitar empat kali lipat lebih besar dibanding jumlah nasabah PT Taspen.
Namun, dana yang dikelola BP Jamsostek tidak sampai dua kali lipat lebih besar dari PT Taspen. Diperkirakan, hanya Rp 412 triliun. Artinya, jumlah manfaat berupa pembayaran pensiun dari BPJamsostek berpotensi menurun.
Sehingga, Kosasih menilai, kekhawatiran PNS cukup beralasan. Mereka tentunya tak mau tekor. “Itu logic sekali. Memang ada potensi penurunan (jumlah manfaat), kalau angkanya dijumlahkan,” kata Kosasih.
Terkait rencana holding yang akan dilakukan Kementerian BUMN terhadap tiga perusahaan BUMN, termasuk PT Taspen, menurutnya ketiga lembaga penjaminan tersebut dibentuk dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda.
Kosasih menambahkan, PT Taspen merupakan lembaga yang memberikan jaminan kepada para PNS dan pensiunan. Lembaga ini bertanggungjawab kepada tiga kementerian yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan juga Kementerian PAN-RB.
Sedangkan PT Asabri merupakan lembaga penjaminan bagi para Polisi dan TNI. Secara teknis, lembaga ini bertanggung jawab kepada Kementeria BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan.
Berbeda, BPJAMSOSTEK lebih kepada lembaga penjamin bagi pegawai swasta yang bertanggung jawab kepada Kementerian Ketenagakerjaaan.
Tentunya dengan kewenangan yang berbeda-beda, sehingga jika ketiga perusahaan dana pensiun ini digabung kemungkinan akan sulit untuk bisa terpadu. “Seluruh aturan, perundang-undangan dan model bisnis dari ketiga lembaga ini sangat jauh berbeda. Sumber pendanaannya pun juga beda,” tandas Kosasih. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.