PT Taspen (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan akan tetap mengikuti arahan dari pemegang saham dalam menanggapi wacana holding perusahaan asuransi pelat merah.
PinterPolitik.com
“Taspen kan menginduk ke BUMN. Tentu kami akan mengikuti BUMN apapun keputusannya,” kata Komisaris Utama PT Taspen, Franky Sibarani di Jakarta, Senin (27/1).
Demikian halnya dengan wacana peleburan Taspen dan Asabri dengan BPJamsostek. Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih mengatakan hal tersebut masih dibahas di tingkat pemegang saham.
Menurut Kosasih, jajaran direksi sendiri tidak memiliki wewenang untuk menentukan status kelembagaan Taspen. Kosasih mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus meningkatkan kinerja perusahaan. “Kami tidak berwenang, kami hanya kelola dan alhamdulillah dapat imbal hasil baik,” ucap Kosasih.
Wacana soal peleburan Taspen dan Asabri ke dalam BPJamsostek sebenarnya sudah muncul sejak lama. Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Beleid tersebut menyebutkan, keberedaan Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan beleid itu, peleburan ditargetkan terealisasi pada 2029.
Sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengisyaratkan bakal melakukan holding terhadap beberapa perusahaan asuransi di bawah naungan BUMN. Rencana tersebut dinilai mendesak menyusul adanya kasus penyimpangan keuangan yang melanda dua perusahaan asurani pelat merah PT Jiwasraya dan PT Asabri.
Sementara itu PT Taspen mencatatkan laba bersih sebesar Rp 388,24 miliar sepanjang 2019. Capaian tersebut tumbuh 42,97 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya sebesar Rp 271,55 miliar.
Pertumbuhan laba tersebut didorong kenaikan pendapatan premi sebesar Rp 977 miliar serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp 1,46 triliun. Masing-masingnya naik sebesar 12,08 persen dan 19,08 persen dibandingkan tahun lalu. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.