PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) meraih BUMN Performance Excellence Award (BPEA) 2020. Penghargaan tersebut diberikan karena perusahaan pelat merah bidang perencanaan dan konstruksi bangunan tersebut masuk dalam daftar 9 BUMN yang berhasil meraih level Industry Leader dalam Assessment KPKU 100 BUMN.
PinterPolitik.com
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Tim Assessment Forum Ekselen BUMN pada tahun 2019, PT PP berhasil mendapatkan skor 677,5. Skor ini melebihi dari skor yang ditargetkan oleh Perseroan yang sebesar 654.
Direktur Strategi Korporasi & HCM PT PP, M Aprindy mengatakan bahwa melihat besarnya peran assessment KPKU bagi perusahaan, tentu Perseroan mengharapkan peran Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) akan semakin besar bagi perseroan dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.
“Kami berharap Forum Ekselen BUMN semakin mengembangkan mekanisme pelaksanaan assessment berbasis digital. Di mana hal tersebut sejalan dengan perubahan bisnis global yang semakin mengoptimalkan peran teknologi dalam menjalankan proses bisnisnya sehari-hari,” ujarnya dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/3).
Sebagai informasi, sejak tahun 2012 assessment KPKU BUMN dilakukan oleh tim eksternal Forum Ekselen BUMN (FEB) di mana FEB sendiri terdiri dari tenaga-tenaga assessor dan tim ahli dari beberapa BUMN. Tahun ini merupakan awarding kedua yang diberikan untuk kinerja BUMN tahun 2018.
Terdapat 100 BUMN yang mengikuti proses assessment tersebut, di mana 70 BUMN berhasil meraih Excellence Level, mulai dari level Good Performance, Emerging Indusry Leader hingga Industry Leader. Penghargaan ini diberikan kepada BUMN untuk memberikan apresiasi kepada BUMN-BUMN yang telah melakukan berbagai inovasi atau improvement.
Sejak tahun 2012, PT PP telah mengikuti assessment KPKU yang diadakan oleh Forum ekselen BUMN, mulai dari predikat Good Performance selama 4 (empat) tahun, Emerging Industy Leader selama 2 tahun dan di tahun 2019 lalu Perseroan berhasil memasuki level Industry Leader.
Atas prestasi tersebut, KPKU turut mendorong PT PP ataupun perusahaan lainnya untuk terus melakukan inovasi yang berdampak langsung terhadap kinerja perusahaan, serta melakukan evaluasi atas hasil implementasi inovasi tersebut. (R58)
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut