Site icon PinterPolitik.com

PT Adhi Karya Ajukan Penyertaan Modal Negara

PT Adhi Karya Ajukan Penyertaan Modal Negara

PT Adhi Karya Ajukan Penyertaan Modal Negara (Foto: Pasardana)

PT Adhi Karya (Persero) Tbk akan mengajukan permohonan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun. Pengajuan PMN tersebut dalam rangka mempertahankan kepemilikan saham Pemerintah RI sebagai pengendali perseroan.


PinterPolitik.com

Corporate Secretary Adhi Karya, Parwanto Noegroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/2), menjelaskan secara total perseroan membutuhkan ekuitas sekitar Rp 6 triliun untuk pengembangan sejumlah proyek infrastruktur.

Menurutnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi ini akan mengajukan permohonan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun, untuk tahun anggaran 2021. Adapun sisa kebutuhan sekitar Rp 2,9 trilliun akan berasal dari dana publik.

Parwanto  menambahkan, perseroan berencana menerbitkan saham baru atau rights issue guna menambah ekuitas yang dibutuhkan. “Untuk memenuhi pendanaan tersebut, Adhi berencana untuk melakukan penambahan ekuitas dengan skema rights issue,” katanya.

Pada periode 2020-2024 ini, Adhi Karya merencanakan beberapa investasi dalam bidang infrastruktur. Tidak hanya sebagai bentuk pengembangan peluang bisnis, tetapi juga sebagai partisipasi pada program pemerintah yang berfokus pada pembangunan infrastruktur nasional dan investasi sebagai pembuka kesempatan.

“Sejalan dengan maraknya proyek pembangunan infrastruktur, Adhi Karya sebagai salah satu BUMN konstruksi, merasa hal tersebut merupakan peluang bisnis baru untuk lebih berkembang, salah satunya melalui program investasi pada proyek infrastruktur,” tandas Parwanto.

Dari beberapa rencana proyek investasi, Adhi Karya merupakan pemrakarsa dari beberapa proyek, di antaranya Tol Solo-Yogyakarta, Jalan Tol Solo-Bawen, Tol 6 Ruas Dalam Kota Jakarta, Tol JORR Elevated, Prasarana Kereta Api Loop Line Jakarta, Pengadaan Air Bersih dari Bendungan Karian untuk Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, serta pengolahan limbah. (R58)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version