Site icon PinterPolitik.com

PLN Integrasikan Data Perpajakan

PLN Integrasikan Data Perpajakan

PLN Integrasikan Data Perpajakan (Foto: AyoBandung)

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Integrasi ini merupakan pengembangan integrasi data perpajakan melalui akses faktur pajak masukan vendor PLN.


PinterPolitik.com

Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini mengatakan PLN menjadi BUMN ketiga yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengembangkan digitalisasi integrasi data perpajakan. PLN merupakan salah satu BUMN yang menyumbang pajak besar untuk kas negara, dan meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut Zulkifli dalam periode 2015-2019 BUMN yang bergerak di bidang kelistrikan ini telah berkontribusi Rp 120,5 triliun untuk pajak negara. Jumlah ini termasuk pajak atas revaluasi aset Rp 19,6 triliun, dan program tax amnesty Rp 5,2 triliun.

“Sebagai salah satu Perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada Negara, MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data dan sistem informasi perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN,” kata Zulkifli di Kantor Pusat PLN, Jumat (31/1).

Sementara itu Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin mengatakan kerjasama ini diharapkan menjadi contoh bagi BUMN lain yang belum terintegrasi dengan DJP. Sebelum menjalin kerjasama dengan PLN, pihak DJP telah menjalin kerjasama dengan dua BUMN lainnya, yaitu PT Pertamina dan  PT Telkom.

Kementerian BUMN menurut Budi Gunadi akan terus mengupayakan kerjasama ini, terutama untuk perusahaan holding BUMN dan perusahaan yang menerima bantuan dari Kementerian Keuangan. Dia mengatakan masih ada holding BUMN yang perlu bekerjasama dengan DJP yakni, pupuk, semen, dan pertambangan.

“Saya minta cepat kalau tiga ini sudah berhasil, saya bisa senang sekali ketemu sama Dirjen DJP. Ada perusahaan yang mau, ada yang mungkin belum siap. Ini yang harus dimotivasi, yang diutamakan adalah perusahaan yang berbentuk holding,” imbuhnya.

Selain itu, perusahaan yang menerima bantuan atau subsidi dari Kementerian Keuangan harusnya juga bekerjasama dengan DJP demi transparansi dan keterbukaan. “Gimana kita bisa minta uang terus kalau kita tidak transparan. Kalau perusahaan itu sangat wajar efisiensi dan efektifitasnya, sehingga kemenkeu ngasihnya senang juga,” pungkas Budi. (R58)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version