Site icon PinterPolitik.com

PLN Dorong Peraturan Teknis Untuk Mobil Listrik

PLN dorong aturan dukung mobil listrik

PLN dorong aturan dukung mobil listrik (Foto: Merdeka)

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mendorong agar peraturan teknis terkait insentif  Mobil listrik segera dibuat. Adanya peraturan teknis ini, guna menguatkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang kendaraan bermotor listrik.


PinterPolitik.com

Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengakui saat ini mobil listrik masih jarang,  karena dinilai masih tidak ekonomis. Harganya masih jauh di atas dua kali lipatnya mobil berbahan bakar minyak, sehingga masyarakat masih enggan.

“Saat ini mobil listrik masih tidak ekonomis, meski untuk operasionalnya jauh lebih murah,” ungkap Darmawan  dalam acara Ngobrol Pagi BUMN, di Kementerian  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jakarta, Jumat (17/1).

Menurut Darmawan perlu ada semacam insentif atau kebijakan yang membuat nilai mobil listrik lebih ekonomis, atau hanya sedikit di atas mobil BBM. Sehingga dengan sendirinya masyarakat akan berpindah karena keunggulannya.

Dijelaskannya, mobil listrik hanya butuh Rp 3.000 untuk perjalanan 10 kilometer, dibandingkan dengan BBM yang butuh Rp 9.000 untuk jarak yang sama. Selain itu, pengisian daya pun, menurutnya, tidak akan meningkatkan permintaan listrik yang sudah ada.

“Kita biasanya mengalami penurunan konsumsi pada malam hari dari kapasitas yang ada, ini bisa dipakai untuk isi daya mobil, tidak akan menambah capek,”  katanya pula.

Darmawan menambahkan keberlangsungan mobil listrik ini akan tergantung pada peraturan teknis yang saat ini sedang dibuat. Pihaknya  berharap kebijakan rinci mengenai insentif akan ada dalam Peraturan Menteri sehingga bisa diimplementasikan secepatnya.

Selain itu PLN juga terus menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Bahkan PLN sudah bekerja sama dengan 20 perusahaan untuk membangun SPKLU lebih banyak  lagi  pada tahun 2020. (R58)

Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version