Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai masih sangat minim dalam penguasaan sumber daya alam pada sektor pertambangan, terutama pada batubara dan nikel. Ironinsnya, sumber daya alam tersebut kebanyakan dikuasai oleh pihak swasta dan asing.
PinterPolitik.com
“Pertambangan yang dikuasai BUMN sangat kecil. Untuk batubara hanya 10 sampai 12 persen. Produksinya hanya 4 persen. Sedangkan emas dan tembaga, masih kosong atau kecil. Kemudian nikel hanya 11 persen, bouksi kecil juga, kalau timah agak besar. Persoalannya timah harganya kecil,” ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, disela-sela diskusi Holding Pertambangan, di kantor Kementerian BUMN, Jumat (24/11).
Padahal menurutnya dalam UUD 1945 pasal 33, menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara. Dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk memaksimalkan peran BUMN pertambangan, Kementrian BUMN kemudian membentuk Holding Pertambangan. Serta telah terbit PP nomor 47 tahun 2017, yang diikuti proses administrasi termasuk akta inbreng. Persetujuan Holding BUMN Industri Pertambangan, akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukti Asam dan Timah pada 29 November 2017 silam.
Pemerintah memegang mayoritas saham di tiga BUMN yang sudah go publik tersebut, yakni ANTM 65 persen, PTBA 65,02 persen, dan TINS 65 persen. Saham mayoritas pemerintah tersebut akan dialihkan ke PT Inalum (Persero), yang 100 persen sahamnya dimiliki negara.
“Dengan adanya holding, BUMN tersebut bisa dikonsolidasikan keuangannya. Sebelumnya yang bisa dilakukan hanya mengumpulkan, menghitung saja. Sendiri-sendiri,” jelas Fajar.
Fajar juga menambahkan, dengan adanya holding, akan membuat kemampuan BUMN bertambah. Serta memudahkan melakukan hilirisasi tambang. Yang memang sangat membutuhkan dana yang besar. Sehingga nantinya hasil tambang yang di ekspor bukan produk mentah. Yang hanya menguntungkan negara lain, yang tidak punya sumber daya alam. Selain itu pembentukan BUMN Holding Pertambangan, juga disebut-sebut untuk melakukan divestasi saham Freeport sebesar 51 persen.
“Bagaimana divestasi Freeport yang 51 persen, sisanya itu 41 persen. Kita sudah menguasai sekitar 9,36 persen. Saham itu akan di inbrengkan ke holding. Ada juga saham 10 persen buat pemerintah daerah setempat,” pungkas Fajar. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.