Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini masih menunggu sidang panitia kerja Dewan Perwakilan Rakyat (Panja DPR) untuk membayarkan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
PinterPolitik.com
Hal tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada media di Jakarta, Senin (2/3). “Nanti menunggu sidang ketiga panja Jiwasraya,” kata Arya.
Arya memastikan saat ini Kementerian BUMN sudah menyiapkan dana untuk pembayaran tersebut. Namun, ia enggan membeberkan berapa nilai yang sudah terkumpul saat ini.
Sebelumnya, Arya mengatakan awal Maret sudah bisa dilakukan pembayaran dana nasabah Jiwasraya. “Uang terkumpul bulan kedua. Mudah-mudahan awal Maret sudah bisa dibagi-bagi uangnya. Tapi tidak bisa semua,” ungkap Arya beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan, untuk tahap awal pembayaran sebesar Rp 2 triliun terutama akan diberikan ke nasabah-nasabah kecil. Pembayaran awal itu berasal dari dana investor yang akan masuk ke anak usaha Jiwasraya, yaitu PT Jiwasraya Putra. Dia memperkirakan investasi yang akan masuk sekitar hampir Rp 3 triliun pada kuartal pertama 2020.
Bersamaan dengan itu, Kementerian BUMN juga membuat perusahaan induk asuransi (holdingisasi asuransi). “Tujuannya agar dapat dana. Tapi kan ini ada proses. Prosesnya tidak gampang. Kami kerja kerasnya gila-gilaan,” ujar Arya.
Dari holding itu, dia memproyeksi akan mendapatkan dana sekitar Rp 2 triliun. Namun, saat ini pemerintah masih berupaya merumuskan peraturan pemerintah, salah satunya untuk mengubah Jamkrindo dari Perusahaan Umum menjadi PT agar dapat masuk holding.
Seperti diketahui, Jiwasraya kini tengah jadi sorotan karena perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami gagal bayar polis karena rugi dalam melakukan investasi saham. BPK mencatat kerugian Jiwasraya yang juga dikategorikan sebagai kerugian negara tersebut mencapai Rp 13 triliun.
Sebelumnya Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Salah satu di antaranya dengan penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.