Site icon PinterPolitik.com

Pegawai BUMN Boleh Bekerja Dari Rumah, Asalkan?

Foto: Okezone

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan sistem work from home (WFH) atau kerja dari rumah untuk para pegawainya. Namun ketentuan itu tidak untuk seluruh pegawai kementerian ataupun perusahaan pelat merah, melainkan hanya berlaku bagi para pegawai tertentu saja.


PinterPolitik.com

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan, sistem work from home (WFH) diterapkan sebagaimana imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penularan virus Corona (Covid -19). Akan tetapi, hal tersebut berlaku dengan catatan hanya untuk karyawan yang sakit, karyawan yang berusia 50 tahun ke atas, dan karyawan yang menggunakan transportasi publik.

“Ada bagi karyawan yg naik transportasi publik, karyawan berusia 50 tahun ke atas dan (karyawan) yang sakit,” ujar Arya saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/3).

Menurutnya,  pegawai yang tidak termasuk ke dalam tiga golongan tersebut tetap masuk ke kantor seperti biasa. “Jadi tidak semuanya bekerja dari rumah,” imbuh Arya.

Arya menjelaskan, aturan kerja dari rumah tersebut mulai diterapkan hari ini, Senin (16/3), hingga pandemi Covid-19 dinyatakan mereda.

Sebelumnya, Kementerian BUMN juga telah mengambil langkah preventif untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggelar konferensi pers secara virtual melalui live akun media sosial Kementerian BUMN.

Menteri BUMN, Erick Thohir sendiri sudah melakukan pemeriksaan terkait infeksi virus ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta bersama para menteri  lainnya. Erick pun dinyatakan negatif dan dinyatakan sehat.

Terkait hal itu, Erick beserta seluruh jajaran BUMN menyatakn komitmennya untuk  tetap bekerja sesuai dengan prosedur, namun tetap waspada dan mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi.

“Beliau akan tetap bekerja setiap hari dan akan terus memastikan bahwa Kementerian BUMN berjalan dengan baik dan seluruh BUMN akan bekerja untuk memenuhi seluruh operasional dan selalu support untuk melawan Corona,” papar  Arya, Minggu (15/3).

Kepada para jajaran BUMN yang bertugas pada pelayanan publik, Erick meminta mereka untuk  tetap bersiaga 24 jam, guna memberikan pelayana terbaik bagi masyarakat luas.

Erick meminta perusahaan-perusahaan BUMN yang membidangi pelayanan kesehatan (RS BUMN, dan BUMN Farmasi), transportasi (Garuda, PT KAI, Damri), jasa pelabuhan (Pelindo,ASDP),  jasa bandara (Angkas Pura), layanan jalan tol (Jasa Marga), serta layanan kesediaan pangan (Bulog) untuk selalu bersiaga dalam rangka menghadapi pendemi Covid-19. (R58)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version