Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tersangka hacker Indonesia yang meretas ratusan perusahaan e-commerce luar negeri yang menggunakan malware JS-Sniffer.
PinterPolitik.com
Tiga tersangka, ANF (27), K (35), dan N (23), ditangkap pada bulan Desember 2019 di dua wilayah berbeda, yakni di Yogyakarta dan DKI Jakarta. Subdit II Dittipidsiber sedang mengejar tersangka lainnnya, yang telah terpantau dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa ketiga tersangka itu merupakan hacker penyebar virus JS Sniffer yang tengah dalam penanganan Interpol karena melibatkan banyak negara.
Dijelaskannya, JS-Sniffer adalah jenis kode skrip java berbahaya yang disuntikkan oleh tersangka ke situs web. Modus Operandi tersangka yaitu menginfeksi ratusan e-commerce yang berasal dari berbagai negara di dunia, untuk menyadap data transaksi pembayaran yang digunakan konsumen seperti kartu kredit, internet banking atau Paypal. Sehingga data nomor kartu bank, nama, alamat, login, kata sandi dan data pribadi dapat diketahui.
Setelah mendapatkan hasilnya berupa ribuan data pembayaran, para tersangka kemudian menggunakan data curian tersebut untuk membelanjakan berbagai barang elektronik dan barang mewah lainnya.
Para tersangka juga berupaya menjual kembali barang tersebut melalui e-commerce di Indonesia dengan harga yang cukup murah atau harga di bawah pasaran.
Diketahui ketiganya melakukan aksinya sejak 2017 hingga sekarang, dan masing-masing memiliki kemampuan hacking yang hampir sama.
Penangkapan para tersangka hacking berawal dari kerjasama Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Interpol, ASEAN Desk dan Group-IB dalam kegiatan Night Fury Operation yaitu operasi bersama dengan beberapa komunitas baik nasional maupun internasional dalam rangka memerangi malware yang digunakan oleh para pelaku kejahatan hacker.
Dalam penangkan tersebut, turut pula diamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 5 buah handphone berbagai merk, 1 unit CPU, 3 buah KTP atas nama pelaku, 1 buah token BCA, dan 2 buah kartu ATM.
Dari 500 data yang berhasil diretas, pelaku memperoleh keuntungan mencapai Rp 300-400 juta.
Ketiga tersangka hacker tersebut dikenai tindak pidana pencurian data elektronik dan ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 1, 2, 3 Juncto 46 Ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 31 Ayat 2 Juncto Pasal 47 dan/atau Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.