Jumlah kerugian negara akibat dugaan penyalahgunan dana milik PT Asuransi Jiwasraya bertambah dari taksiran awal Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Membengkaknya kerugian dari kasus yang membelit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang asuransi tersebut diungkapkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (14/2) kemarin.
PinterPolitik.com
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Agung Febrie Adriansyah mengatakan dugaan kerugian negara ini terhitung untuk periode 10 tahun, yakni sejak 2008 sampai 2018, sesuai masa penyidikan yang ditetapkan Kejagung dibantu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Agung, angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses audit terhadap pengelolaan keuangan dan investasi di perusahaan pelat merah ini masih berlangsung. “Perkiraan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi real di hitungan BPK, dia (perhitungan) akan berkembang terus nanti,” ujar Febrie.
Saat ditanyai kasus tersebut, Wakil Menteri BUMN 2, Kartika Wirjoatmodjo membenarkan bahwa kerugian negara akibat kasus Jiwasraya memang semakin membengkak.
“Memang bertambah, karena kan memang sudah diidentifikasi pertumbuhan nilai sahamnya memang segitu. Jadi itu tergantung hasil audit terakhir,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (15/2).
Kartika mengatakan, Kejaksaan Agung dan BPK kini tengah mengaudit nilai kerugian negara yang disebabkan Jiwasraya pada 2019. Dia pun menargetkan hasil perhitungan akan keluar pada Maret 2020.
“Ini kita lagi audit yang tahun 2019, mungkin selesai sekitar bulan Maret nanti,” papar Kartika. Namun Kartika tidak menjelaskan lebih lanjut tentang potensi penambahan kerugian negara tersebut.
Sementara itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berencana merilis hasil investigasi atas perhitungan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada akhir Februari ini.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti di Jakarta, mengatakan pihaknya tengah memproses audit kerugian negara terkait kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri.
“Jiwasraya dan Asabri kita sedang proses. Deadline-nya kan akhir Februari untuk kerugian negara,” jelas Selvia.
Menurutnya laporan tersebut akan diumumkan dalam forum formal. Harapannya, informasi yang disampaikan nanti dapat terkonfirmasi dengan jelas.
“Semoga jawabannya nanti enggak basa-basi saja, karena memang pemeriksaan investigatif (Jiwasraya dan Asabri) ini kami berkaitan dengan masalah hukum,” tandas Selvia. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.