Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan kandungan mineral dan batu bara (minerba) yang ada di dalam tanah menjadi aset kekayaan negara ke Kementerian Keuangan. Hal ini untuk melindungi cadangan besar batu bara yang seharusnya dikelola pihak BUMN dari penguasaan pihak-pihak lainnya.
PinterPolitik.com
Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin mengatakan masih ada kekayaan negara yang tidak tercatat sebagai aset, yaitu cadangan minerba (batu bara) yang terkandung di dalam tanah.
Menurutnya, antara BUMN pertambangan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat bekerjasama untuk menghitung cadangan mineral dan batu bara untuk menjadi aset kekayan negara.
“Ada Ditjen lagi, yang bisa dikerjasamakan namanya. DJKN, saya masuk BUMN membenahi aset, masuk holding melihat aset betebaran di mana-mana sangat pusing,” kata Budi, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (31/1).
Cadangan minerba memang sudah masuk catatan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator yang membawahi sektor pertambangan, namun cadangan mineral dan batu bara belum tercatat sebagai aset kekayaan negara. “Ada yang tidak dicatat yaitu cadangan batu bara, waktu itu dicatat Kementerian ESDM tapi bisa nggak dicatat DJKN, biar nggak hilang saja,” tuturnya.
Akibat belum tercatatnya cadangan mineral dan batu bara sebagai aset kekayaan negara, cadangan besar batu bara milik PT Bukit Asam (Persero) pun hilang.
“Sebagai contoh, PTBA kehilangan 8 miliar (ton) cadanan batu bara di 2020. Jadi kalau 8 miliar (ton) dikali 50 dolar (harga batu bara per ton) itu USD 400 billon kalau dikasih (per 1 dolar AS per) Rp 14 ribu jadi Rp 5.700 triliun. Ini hilang,” papar Budi.
Menurut Budi, kehilangan cadangan tersebut tidak diketahui pemerintah, sebab tidak ada pencatatan cadangan sebagai aset kekayaan negara.
“Hilang ke mana apa dibagi-bagi ke yang lain?, apakah DJKN tau mungkin tidak tau, apakah pemerintah nggak tau mungkin nggak tau,” ujarnya, tanpa menjelaskan pihak mana yang mengambil sumber cadangan batu bara tersebut.
Budi menambahkan, memang sebaiknya cadangan mineral dan batu bara dicatat sebagai aset kekayaan negara. Sebab konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia menjadi milik negara.
“Itu baru cadangan belum sumber daya, itu sudah terbukti ada di situ. Kalau boleh itu bagaimana caranya seperti pencatatan Ditjen pajak, cuma lebih susah karena hilangnya sering sekali karena banyak yang nggak suka karena nilainya besar sekali,” pungkasnya. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.