Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan akan membantu Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya. Saat ini Hexana tengah dilaporkan Benny Tjokrosaputro atas tuduhan menyebarkan berita bohong.
PinterPolitik.com
Staf Khusus Menteri BUMN Arya, Sinulingga mengatakan pelaporan tersebut hanya berasal dari kutipan sebuah media tentang pernyataan Hexana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI sebelumnya.
“Jadi kita tetap support Pak Hexana dalam hal ini. Kita lihat memang beliau belum pernah bicara seperti itu. Kita support lah. Tidak masalah, akan kita support. Kan kita tau permasalahannya bukan seperti itu,” kata Arya di DPR RI, Selasa (25/2).
Sebelumnya, pengacara tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin melaporkan Direktur Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya. Laporan tertuang dengan nomor LP 1250 II YAN 2.5 2020 SPKT PMJ.
Muchtar menuding Hexana telah menyebarkan berita bohong saat RDP di DPR RI beberapa waktu lalu. Muchtar mengutip salah satu pernyataan yang dianggapnya sebagai fitnah.
“Ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyampaikan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 Triliun itu semuanya saham kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro,” ujar Muchtar di Polda Metro Jaya, Senin (24/2).
Muchtar menilai pernyataan itu sangat merugikan kliennya. Menurutnya, saham-saham yang ada pada Jiwasraya memiliki banyak emiten. “Bukan hanya klien kami Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro,” ungkapnya.
Terkait itu, Muchtar menganggap ada sesuatu yang sengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya untuk memposisikan kliennya sebagai pelaku utama terhadap kerugian yang ditanggung Jiwasraya.
“Ini skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami. Skenario yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu, supaya seluruh kerugian negara akibat dari perbuatan busuk dari aktor-aktor yang bermain di situ bisa di tutupi dengan aset klien kami,” papar Muchtar.
Muchtar membeberkan bukti, seperti upaya untuk membatasi skup pemeriksaan. Selama ini yang diperiksa hanya tahun 2016 ke atas. Padahal, dari data yang dimiliki keuangan Jiwasraya sudah bolong sejak tahun 2006 samapai 2016.
“Dalam kurun waktu 10 tahun itu gali-lobang tutup-lobang turun temurun dari satu direksi ke direksi lain. Kami berharap supaya ini dibuka semua, seperti harapan Presiden Jokowi buka semua,” tandasnya.
Guna mendukung laporannya, Muchtar membawa bukti keterangan dari Dirut Jiwasraya dan Sekretaris Jiwasraya, Budiono. Keterangan tersebut diambil dari rilis media. Dalam kasus ini, Muchtar mempersangkakan dengan Pasal 311, dan 317 KUHP dan Undang-Undang ITE. “Nanti penyidik yang akan kumpulkan bukti buktinya,” pungkasnya. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.