Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan kini pihaknya tengah fokus agar pengembalian dana nasabah PT Jiwasraya bisa mulai berjalan pada Maret 2020. Pemerintah sudah memiliki solusi untuk menyelesaikan persoalan itu secepatnya, hanya tinggal menunggu tiga regulasi lagi untuk melengkapinya.
PinterPolitik.com
“Presiden sudah tanda tangan, tinggal tiga poin lagi, kami sudah rapat, tinggal tiga regulasi yang perlu dukungan tanda tangan supaya kami bisa bergerak,” ujar Erick di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).
Menurut Erick ada tiga hal yang memerlukan tanda tangan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar proses pengembalian ini bisa berjalan.
Erick tidak memperinci regulasi apa yang perlu didapatkan untuk bisa menjalankan solusi tersebut. Namun, ia berujar satu regulasi perlu diteken OJK, sementara dua aturan di Kementerian Keuangan. “Ini sedang proses, mudah-mudahan cepat selesai,” ungkapnya.
Sebelumnya, rencana holding asuransi menjadi salah satu opsi yang disiapkan pemerintah untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari kesulitan keuangan dan menyelesaikan utang klaim kepada nasabah.
Namun demikian, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai detail skema yang akan digunakan untuk merealisasikan penyelamatan tersebut.
“Masih dalam tahap pembahasan di dalam panitia kerja (panja) Jiwasraya dan Kementerian BUMN,” ujar anggota Komisi VI DPR, Mukhtaruddin, di Gedung DPR RI.
Adapun total tunggakan klaim nasabah disebut telah mencapai Rp 16 triliun. Tahap awal pembayaran kewajiban tunggakan ini ditargetkan dilakukan pada Maret 2020.
Sementara itu Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengisyaratkan bahwa untuk pembayaran tunggakan klaim dalam waktu dekat ini tidak akan melalui pembentukan holding asuransi. “Kami ada cara, kami akan mengoptimalisasi aset,” kata dia. Di antaranya adalah optimalisasi aset investasi properti dan aset finansial.
Terpisah, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengatakan, salah satu skema yang nantinya dapat dipilih sebagai solusi adalah penerbitan pengakuan utang atau subordinated loan (subdebt) oleh Jiwasraya kepada perusahaan induk holding.
“Pola penyelamatan Jiwasraya masuk akal jika melalui holding ini, di mana nanti mereka akan membeli subdebt Jiwasraya, yang berasal dari dividen holding,” ucapnya.
Menurut Achsanul, skema tersebut memungkinkan untuk dilakukan sebagai salah satu strategi bisnis korporasi, dan tidak berpotensi menimbulkan permasalahan atau beban tambahan di kemudian hari. Namun, BPK dalam hal ini tidak terlibat secara resmi dalam pembahasan rencana holding asuransi.
Sebelumnya Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo, menuturkan setelah holding asuransi terbentuk, diharapkan dapat membantu menyuntikkan dana kepada Jiwasraya sebesar Rp 1,5 – 2 triliun sebagai tambahan arus kas perseroan.
Pembicaraan mengenai skema penyuntikan ini telah dibicarakan Kementerian Keuangan dan OJK. “Tapi memang untuk persetujuan penggunaan kasnya dari mana akan didiskusikan dulu dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR, jadi belum bisa ngomong detilnya,” tandasnya. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.