Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk jajaran direksi baru holding BUMN perkebunan, PT Perkebunan Nusantara III Holding (Persero). Kementerian yang dipimpin Erick Thohir ini menetapkan Muhammad Abdul Gani menjadi menjadi Direktur Utama, di mana sebelumnya dia dipercaya menjabat sebagai pelaksana direktur utama.
PinterPolitik.com
Adapun Wakil Direktur Utama diisi oleh Denaldy Mulino Mauna. Selanjutnya Direktur Umum oleh Seger Budiarjo, Direktur Keuangan M Iswahyudi, Direktur SDM Wing Antariksa, Direktur Pengembangan dan Produksi Mahmudi, Direktur Pelaksana Ahmad Haslan Saragih, serta Direktur Pemasaran Dwi Sutoro.
Perubahan jajaran direksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 48/MBU/02/2020 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur dan pengangkatan jajaran direksi. Pengangkatan direksi baru ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan tata kelola perusahaan yang lebih baik.
“Penunjukan ini sejalan dengan program transformasi perusahaan yang berkomitmen untuk meningkatkan kinerja usaha sebagaimana mestinya,” kata Plt Deputi Bidang Usaha Industri, Agro, dan Farmasi Kementerian BUMN, Imam Paryanto dalam keterangan pers yang diterima Senin (17/2).
Sekretaris Perusahaan PTPN III Holding, Irwan Perangin-Angin menjelaskan bahwa penetapan pejabat anggota direksi yang definitif dinilai sebagai tindakan cepat untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan agar berjalan sesuai dengan target bisnis perseroan dengan lebih baik.
“Kami berharap berharap keputusan ini bisa dijalankan dengan baik untuk melaksanakan transformasi bisnis yang sudah berjalan dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group,” kata Irwan.
Irwan menegaskan, perseroan berharap ke depannya dengan jajaran direksi baru bisa dengan cepat membawa perubahan perusahaan ke arah yang lebih baik untuk memberi kontribusi positif bagi karyawan dan pemegang saham. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.