Site icon PinterPolitik.com

Kemen BUMN Benarkan Rencana Perombakan Petinggi Tiga Bank Pelat Merah

Perombakan Petinggi Tiga Bank Pelat Merah

Perombakan Petinggi Tiga Bank Pelat Merah (Foto: Sindonews)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan perombakan jajaran direksi dan komisaris BUMN. Kali ini kementerian yang dipimpin Erick Thohir itu bakal melakukan pergantian direksi pada beberapa bank pelat merah.


PinterPolitik.com

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo membenarkan rencana pergantian para petinggi pada himpunan bank milik negara. Hal ini tidak terlepas dari keterbukaan informasi yang telah disampaikan oleh bank milik pemerintah tersebut, terkait dengan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Menurutnya hal itu wajar karena ada RUPS Tahunan. “Biasalah ada pergantian di jajaran direksi dan komisaris,” ujar Tiko sapaan Kartika saat ditemui di Jakarta pada Senin (10/2).

Kartiko menjelaskan, setidaknya tiga bank BUMN akan menggelar RUPS pada pekan depan. Ketiga bank pemerintah tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau Bank BRI yang akan menggelar RUPST pada 18 Februari 2020.

Selain itu ada PT Bank Mandiri Tbk (Persero) yang akan menggelar RUPST pada 19 Februari 2020, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) yang akan menggelar RUPST pada 20 Februari 2020.

Namun, Tiko belum mau merinci siapa saja yang akan diganti dan siapa yang akan menggantikan. “Belum bisa jawab. Belum selesai,” tandas Tiko.

Terlepas dengan agenda RUPST yang akan dilakukan ketiga bank BUMN tersebut dalam waktu dekat ini, rencana itu tentunya sejalan dengan upaya Menteri BUMN, Erick Thohir yang akan melakukan perombakan pada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah.

Upaya ini sebagai bagian dari rencana Erick Thohir untuk membenahi dan menata kembali perusahaan pelat merah yang ada. Saat ini terdapat 142 perusahaan milik negara, di mana mayoritas perusahaan tersebut dalam kondisi yang kurang sehat.

Selain melakukan perombakan pada jajaran direksi dan komisaris, juga dilakukan upaya penggabungan atau holdingisasi terhadap perusahaan BUMN yang dinilai bermasalah. (R58)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version