PT Jasa Raharja (Persero) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan pelayanan asuransi perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kedua instansi melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor Dengan Sistem Online.
PinterPolitik.com
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis dan Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. di Jakarta, Rabu (5/2).
Dirut Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. mengatakan di era yang penuh distraksi saat ini menuntut pihaknya untuk senantiasa kerja dengan efektif. Transformasi berbasis teknologi digital juga terus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan organisasi.
“Sebagai wujud kehadiran negara, Jasa Raharja terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 dengan tetap mengedepankan teknologi digital namun tetap humanis,” kata Budi.
Menurutnya, untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Jasa Raharja tidak bisa berdiri sendiri, diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dengan mitra strategis. Salah satunya adalah dukungan dari pihak Polri.
“Tugas pokok Jasa Raharja dalam menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas, hal itu tidak terlepas adanya peran dan dukungan Polri dalam penanganan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolri Jendral Idham Aziz berharap kerjasama antara Polri dan Jasa Raharja berjalan dengan baik dan dapat meminimalisir angka kecelakaan.
“Saya lihat korban kecelakaan lalu lintas di tahun 2019 lalu sedikit lebih menurun dibanding tahun 2018. 25.673 jiwa yang meninggal, artinya per bulan 2.139 korban jiwa yang meninggal. Terima laporan dari Korlantas perhari ada 71 korban jiwa, per jam 3 korban jiwa dari seluruh Indonesia,” jelas Idham Aziz.
“Semoga ke depan kita selalu bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban-korban kecelakaan lalu lintas maupun data-data kendaraan yang dibutuhkan,” tandanya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak untuk melanjutkan kembali Nota Kesepahaman sebelumnya pada 2015 lalu.
Sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Polri dan Jasa Raharja, sampai saat ini telah memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, antara lain mempercepat informasi data kecelakaan lalu lintas dan mempercepat proses penyerahan santunan Jasa Raharja kepada korban atau ahli warisnya.
Sebelumnya, fisik laporan polisi diperoleh secara manual dengan mendatangi Unit Laka setempat, sedangkan sekarang dapat diperoleh secara online melalui integrasi sistem RSAIS yang merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya yaitu IRSMS Korlantas Polri. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.