Site icon PinterPolitik.com

Jabatan Wamen Dibawa ke MK, Kemen BUMN Ikuti Aturan

Jabatan Wamen Dibawa ke MK

Jabatan Wamen Dibawa ke MK (Foto: Kumparan)

Keberadaan jabatan 12 Wakil Menteri (Wamen) dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini dipersoalkan kembali, bahkan sudah disidangkan di  Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (10/2). Sidang MK tersebut terkait judicial review terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang diajukan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara, yang menggugat pengangkatan 12 wakil menteri oleh presiden Jokowi.


PinterPolitik.com

Pada sidang pertama, Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan adanya sejumlah wakil menteri yang dibuat untuk kementerian yang tugasnya berat, justru memiliki jabatan lain di sejumlah lembaga, alias rangkap jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo setelah mendengar keterangan perwakilan pemerintah, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah dalam sidang uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyoal kedudukan wakil menteri.

“Pak Ardianysah, tadi kan message itu untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya. Kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?” kata Suhartoyo.

Suhartoyo meminta Ardiansyah untuk menjelaskan alasan penunjukkan sejumlah wamen yang rangkap jabatan di lembaga lainnya. Selain itu, ia meminta Ardiansyah menyerahkan data berisi daftar wakil menteri kabinet Jokowi yang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris, dewan komisaris, maupun komisioner.

Suhartoyo lantas menanyakan, apakah jabatan wakil menteri termasuk sebagai pejabat negara atau tidak. Sebab, jika iya, ada aturan yang melarang mereka untuk rangkap jabatan. “Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan, kalau pejabat negara sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu,” ujar Suhartoyo.

Serupa dengan Suhartoyo, Hakim MK, Saldi Isra mempertanyakan dasar hukum wakil menteri rangkap jabatan. Menurut Saldi, keadaan itu bukan tidak mungkin menggoyahkan independensi sebuah lembaga. “Kalau yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain,” tandas Saldi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad juga menyoroti posisi Wakil Menteri BUMN, Kartika Wiroatmodjo yang menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama (Komut) di Bank Mandiri.

Menurut Sufmi, posisi sosok yang akrab disapa Tiko tersebut berpotensi mengalami konflik kepentingan. “Posisi Wamen BUMN, Kartika Widjoatmodjo menjadi Komisaris Utama Bank Mandiri harus dievaluasi, karena berpotensi terjadi konflik kepentingan,” kata Sufmi, belum lama ini.

Sebelum menjabat Wakil Menteri BUMN, Tiko adalah Dirut Bank Mandiri. Kemudian jabatan Dirut Bank Mandiri digantikan Royke Tumilaar pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Mandiri pada  9 Desember 2019 lalu. Namun posisi Tiko bergeser sebagai  Komut di Bank pelat merah tersebut, di mana dia sudah menjadi Wamen BUMN.

Menanggapi hal terebut, Kementerian BUMN, melalui Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan main saja. “Soal rangkap jabatan itu kita mengikuti aturan main saja,” ujar Arya Sinulingga, seperti dikutip dari detik.com.

Selain Tiko, diketahui terdapat beberapa wamen lagi yang menduduki jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan BUMN, diantaranya adalah  Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero). Lau ada Wakil Menteri BUMN II, Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). (R58)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version