Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan segera mengantongi kuasa secara legal untuk melakukan likuidasi dan merger perusahaan pelat merah yang dinilai tidak lagi bisa diselamatkan.
PinterPolitik.com
Menurut Erick, kewenangan itu bisa didapat melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005. Lewat revisi beleid tersebut, kementerian yang dipimpinnya itu akan memiliki tambahan kewenangan, sehingga bisa membubarkan BUMN yang sekarat.
“Yang masih kami tunggu adalah mandat yang masih dalam proses, yakni perluasan PP No 43 Tahun 2005. Kami ingin memiliki kewenangan untuk melakukan merger atau melikuidasi perusahaan yang masuk dalam kategori deadweight,” kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/2).
Erick mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa BUMN yang masuk kategori sekarat. Terhadap BUMN yang masuk kategori ini, pihaknya tidak segan untuk melakukan likuidasi. Terlebih lagi, bila BUMN tersebut sudah tidak bisa lagi diselamatkan.
Kementerian BUMN akan melakukan penilaian terhadap keberlanjutan usaha BUMN untuk menentukan kondisi masing-masing BUMN. Dia mencontohkan, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), pemerintah masih menimbang opsi apakah perusahaan ini bisa dipulihkan, bisnis utamanya diperbaiki, atau masuk kategori tidak bisa diselamatkan.
Erick menambahkan, selain menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005, pihaknya juga masih merampungkan penyusunan strategic deliver unit untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat terdistribusi dengan baik ke perusahaan BUMN. Selain itu, hal ini akan digunakan untuk memetakan direksi dan komisaris BUMN.
Saat ini menurut Erick, pihaknya akan segara menunjuk deputi baru di Kementerian BUMN, yaitu untuk posisi Deputi SDM. Keberadaan Deputi SDM merupakan bagian dalam perubahan di Kementerian BUMN, terutama dalam mendukung tim kerja BUMN, yang akan melakukan tugas perampingan perusahaan BUMN.
“Tim kerja Kementerian BUMN segera merampungkan tugasnya. Kami juga masih tunggu Deputi SDM, itu jadi bagian penting dalam perubahan di Kementerian BUMN ini,” tandas Erick. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.