Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan tidak ada masalah soal tiga wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai Komisaris perusahaan BUMN. Selain sudah sesuai aturan, yakni Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kebaradaan wamen juga dapat menjadi wakil pemerintah di internal perusahaan pelat merah.
PinterPolitik.com
Hal tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. “Wamen bukan anggota kabinet, tapi dia adalah setara dengan eselon IA,” kata Arya, Kamis (13/2).
Menurut Arya tak ada yang salah jika wamen merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN, pihaknya sudah mengikuti aturan yang ada.
Sebelumnya, kebaradaan wamen rangkap jabatan dipertanyakan Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyoroti posisi Wamen BUMN I, Kartika Wiroatmodjo yang menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama (Komut) di Bank Mandiri.
Selain Kartika, dua wamen lainya juga melakukan rangkap jabatan, yaitu Wamen BUMN II, Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan Wamen Keuangan, Suahasil Nazara yang merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Keberadaan jabatan 12 wamen dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko widodo (Jokowi), juga tengah dipersoalkan kembali, setelah Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara mengajukan judicial review terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan sidang judicial review terkait wamen sudah digelar pada Senin (12/2) lalu.
Sementara itu, menanggapi soal adanya tiga wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, pihak Istana, melalui juru bicara presiden, Fadjroel Rachman mengatakan hal itu menjadi kewenangan Menteri BUMN, Erick Thohir. “Kemarin kita sudah diskusikan. Tadi sudah ngomong sama Pak Erick, Pak Erick yang jawab nanti. Jangan semuanya ke Istana,” tandas Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2). (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.