Site icon PinterPolitik.com

Erick Thohir Siapkan Sub-Holding untuk BUMN Berkinerja Buruk

Erick Thohir

Erick Thohir (Foto: Kompas)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana membentuk sub-holding atau kelompok untuk perusahaan pelat merah berkinerja buruk alias deadweight. Nantinya kelompok ini merupakan bagian dari rencana pembentukan 15 sub-holding BUMN yang ada dalam Kementerian BUMN.


PinterPolitik.com

Hal tersebut disampaikan Erick Thohir, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2), terkait rencana memangkasan perusahaan  BUMN yang ada saat ini, dari 142 BUMN menjadi 100 BUMN dalam waktu dekat ini. Meskipun demikian, menurutnya jumlah sub-holding tersebut belum resmi dan masih dalam tahap pemetaan.

“Kalau saya inginnya masing-masing wakil menteri memegang tujuh sub-holding atau lebih. Saat ini mapping-nya belum jadi, lalu sub-holding deadweight, sehingga mungkin 15 sub-holding. Tapi ini belum selesai, masih mapping,” ungkap Erick.

Sub-holding itu, menurut Erick, dibutuhkan lantaran tak mungkin wakil menteri memantau langsung 142 perusahaan pelat merah, belum lagi dengan cucu dan cicit perusahaan yang jumlahnya ratusan.

Erick menambahkan konsep sub-holding ini, menurutnya berbeda dengan konsep dengan super holding. Sub-holding yang dibentuk ini konsepnya seperti klastering. Di mana nantinya setiap klaster akan diminta untuk memiliki fokus bisnis, sehingga lebih terkontrol dan kompetitif.  “Karena value chain nyambung, menciptakan ekspertis, dan bisa bersaing,” ungkap Eick.

Adapun perusahaan yang masuk ke dalam kategori perusahaan deadweight,  antara lain adalah perseroan yang secara keuangan merosot, daya saing berat, hingga kinerjanya mangkrak. Tapi, Erick belum menyebutkan nama perusahaan milik negara yang masuk kategori tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Jakarta, Kamis (20/2) Erick berharap Kementeriannya dapat segera mengantongi kuasa secara legal untuk melakukan likuidasi dan merger perusahaan pelat merah yang dinilai tidak lagi bisa diselamatkan.

Menurutnya, kewenangan itu bisa didapat melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005. Lewat revisi beleid tersebut, kewenangan yang dimiliki Kementerian BUMN bisa bertambah sehingga bisa membubarkan BUMN  yang sudah sekarat.

“Yang masih kami tunggu adalah mandat yang masih dalam proses, yakni perluasan PP No 43 Tahun 2005. Kami ingin memiliki kewenangan untuk melakukan merger atau melikuidasi perusahaan yang masuk dalam kategori deadweight,” pungkas Erick. (R58)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version