Site icon PinterPolitik.com

Erick Thohir Pastikan 4,7 Juta Masker Telah Didistribusikan

Foto: Suarabantennews

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan 4,7 juta masker yang diproduksi oleh perusahaan pelat merah, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) telah didistribukikan. Selain itu perusahaan farmasi BUMN juga telah selesaikan pembuatan obat zithromax klorokuin untuk pasien virus Corona (Covid-19) dan akan segera didistribusikan.


PinterPolitik.com

Hal tersebut disampaikan Erick Thohir dalam video conference, di Jakarta, Selasa (24/3). Menurunya selain telah mendistribusikan 4,7 masker yang diproduksi perusahaan BUMN PT RNI, pihaknya juga terus menggenjot produksi masker serta obat untuk petugas kesehatan dalam menangkal virus Corona (Covid-19).

Menurut Erick, untuk pendistribusian masker dilakukan melalui PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Jumlah produksi masker ini terus dilakukan perusahan BUMN serta dukungan dari pihak swasta lainnya, sejalan dengan melonjaknya jumlah  pasien Covid-19.

Selain itu Erick juga menjelaskan perusahaan BUMN farmasi juga telah menyelesaikan pembuatan obat zithromax klorokuin dan saat ini sudah tersedia untuk membantu masa penyembuhan pasien Covid-19.

“Sama juga misalnya obat zithromax klorokuin, Alhamdulillah sudah ada stoknya di dalam negeri dan sebagian besar dibuat oleh kita. Jadi ini yang sudah kita lakukan, tetapi obat-obatnya lainnya kita harus terbuka, karena yang paling penting kita menyelamatkan sekarang,” ungkap Erick.

Namun untuk  Alat Pelindung Diri (APD), Erick mengakui perusahaan pelat merah sampai saat ini belum ada yang memproduksi. Oleh karena itu, Kementerian BUMN mengapresiasi adanya penyaluran bantuan APD untuk para tenaga medis, salah satunya dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

“Tentu apa yang bapak-bapak (Kadin dan perwakilan pengusaha) kontribusikan, yang kerjasamakan seperti tes kit, APD, ini sangat diperlukan. Karena memang perusahaan BUMN tidak membuat, jadi makin banyak yang membantu makin baik,” tandas Erick. (R58)

Exit mobile version