Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka opsi untuk melepas perusahaan pelat merah kategori deadweight alias sekarat ke swasta. Opsi itu menambah dua opsi sebelumnya yakni ditutup (likuidasi) atau digabung (merger).
PinterPolitik.com
Wakil Menteri (Wamen) BUMN, Budi Gunadi Sadikin mengatakan semua opsi tersebut tengah dalam kajian pihak kementerian. “Opsinya bisa dikaji, bisa dikonsolidasikan jadi satu, bisa diinvestasikan kalau sudah mungkin lebih cocok dijalankan oleh pihak lain di luar BUMN, atau bisa diholdingkan jadi anak perusahaan yang lain. Itu pengkajiannya sedang dilakukan,” katanya di DPD RI, Jakarta, Senin (24/2).
Budi menegaskan, yang terpenting harus ada langkah yang diterapkan pada BUMN berstatus sekarat itu. “Tapi yang jelas harus ada yang dilakukan terhadap struktur bisnisnya perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut,”ungkapnya.
Menurut Budi untuk bisa mengeksekusi BUMN sekarat itu, pihaknya tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya mengalihkan kewenangan divestasi, merger, dan lainnya ke Kementerian BUMN.
“Pak Menteri (Erick Thohir) sedang proses supaya wewenang melakukan divestasi dan merger itu bisa dilakukan oleh beliau sehingga bisa lebih cepat prosesnya,” tambahnya.
Diungkapkannya dalam PP yang sedang digodok, ada opsi lainnya yakni menyerahkan BUMN kategori tersebut kepada pihak swasta atau diprivatisasi.
Opsi-opsi tersebut merupakan langkah Kementerian guna membangun ekosistem BUMN yang sehat ke depannya agar memiliki daya saing secara global. Perseroan-perseroan diarahkan untuk bisa bersinergi dengan swasta, BUMD, dan juga BUMDes.
Yang jelas, menurut Budi, harus ada perbaikan struktur bisnis perusahaan-perusahaan BUMN. “Saingan di luar kok, bukan di Indonesia sendiri. Jadi arahnya ke sana,” tandasnya. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.