Site icon PinterPolitik.com

Dua BUMN Bidik Penunjukan Jadi Lembaga Pemeriksa Halal

Dua BUMN Bidik Penunjukan Jadi Lembaga Pemeriksa Halal

Dua BUMN incar Lembaga Pemeriksa Halal (Foto: carainvestasibisnis)

Dua perusahaan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) PT Surveyor Indonesia (SI) dan PT Superintending Company of Indonesia, tengah membidik penunjukkan sebagai  Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain membantu pemerintah (Kemenag) untuk pemastikan produk halal bagi umat muslim, upaya ini juga untuk memaksimalkan kinerja perusahaan pelat merah yang belakangan ini mendapatkan sorotan masyarakat.


PinterPolitik.com

Direktur Operasi 2 Surveyor Indonesia, Darwin Abas mengatakan pihaknya segera mendaftarkan diri ke BPJPH guna merealisasikan hal itu. “Ini dalam rangka membantu pemerintah  dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) dalam memastian produk halal bagi umat muslim di tanah air,” ujar Darwin di Jakarta, Selasa (14/1).

Sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Darwin mengatakan, Surveyor Indonesia sedang menyiapkan persyaratan-persyaratan LPH sesuai regulasi yang sudah ada. Yaitu, UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Tidak hanya itu, jelas Darwin, Surveyor Indonesia juga telah melatih calon auditor halal sebanyak 27 orang dengan penyelenggara Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Setidaknya enam orang akan ikut ujian auditor halal yang akan dilakukan LS Pro MUI pada pertengahan Januari 2020 ini,” tambah Darwin.

Selain itu, Surveyor Indonesia pun tengah menyusun Sistem Pedoman Mutu Halal mengacu pada ISO 17065 dan melakukan proses kerjasama dengan Laboratorium Halal yang telah terakreditasi berlokasi di Bogor.

Apabila diperlukan, Darwin memastikan, pihaknya siap membantu pemerintah untuk melaksanakan fungsi pengawasan barang beredar. “Baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri untuk produk-produk wajib halal yang diperdagangkan di Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Surveyor Indonesia telah membantu BPJPH dengan memberikan rekomendasi daftar kode pos tarif atau Harmonized System (HS) untuk produk-produk wajib halal. Hal ini sesuai dengan lampiran pada PMA 26/2019.

Sementara itu, pihak Sucofindo menargetkan pihaknya bisa diterima sebagai LPH pada Januari 2020 ini. Direktur Komersial 2 Sucofindo M. Haris Witjaksono mengatakan, pihaknya telah menjalani proses akreditasi sejak Oktober 2019 lalu. “Saat ini, proses sudah memasuki tahap akhir. Diharapkan Januari ini sudah selesai,” ungkapnya.

Menurut Haris,  apabila sudah resmi tercatat sebagai LPH, maka Sucofindo akan semakin mudah dan gencar dalam memfasilitasi pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Terutama bagi industri makanan dan minuman yang menjadi prioritas pertama dalam penerapan UU JPH.

Haris mengungkapkan, keputusan Sucofindo untuk mendaftarkan diri sebagai LPH karena melihat tingkat kebutuhan industri yang kian tinggi terhadap sertifikasi halal.  Karena itu pihaknya  berharap, upaya ini dapat diikuti perusahaan maupun perguruan tinggi untuk semakin memudahkan pengusaha dalam mendapatkan sertifikat halal. (R58)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version