Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini disebut BP Jamsostek menegaskan dana nasabah mereka aman. Hal ini untuk meyakinkan peserta atau nasabah agar tak terpengaruh kisruh soal penyimpangan dana yang menerpa dua perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PinterPolitik.com
“Kami memastikan bahwa status dana peserta BP Jamsostek aman. Bahkan, pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat BP Jamsostek tanpa penyesuaian iuran, yang di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen,“ kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, di Jakarta, Senin (20/2).
Menurut Utoh, hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana BP Jamsostek dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip good corporate governance.
“Penempatan dana BP Jamsostek hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP No 99 tahun 2013 dan PP No 55 tahun 2015, selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BP Jamsostek seperti pada Surat Berharga Negara (SBN),” jelas Utoh.
Selain itu, lanjutnya peserta BP Jamsostek dipastikan dapat bernapas lega tanpa khawatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu, karena BP Jamsostek dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sesuai dengan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi. Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden.
“Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian,” tutur Utoh.
Dia juga mencontohkan, ketika BP Jamsostek mulai melihat kecenderungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan Deposito. Di mana untuk instrumen deposito 97 persen ditempatkan pada bank pemerintah.
“Saat ini, total dana kelolaan BP Jamsostek sebesar Rp 431,7 triliun, yang meningkat sebesar 18,3 persen dari kelolaan dana tahun lalu. Alokasi dana tersebut pada Surat Utang sebesar 60 persen, saham 19 persen, deposito 11 persen, reksadana 9 persen, dan investasi langsung 1 persen,” tandasnya.
Begitu juga penempatan dana pada instrumen saham mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen. Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BP Jamsostek.
“Kami pastikan BP Jamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjual belikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Penempatan dana juga dilakukan secara selective buy dengan memperhatikan fundamental yang baik dari masing-masing emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang dikategorikan gorengan,” tegas Utoh.
Utoh menambahkan, kinerja pengelolaan portofolio saham BP Jamsostek selama tahun 2019 menunjukkan return total mencapai 7,6 persen atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen. Dengan kinerja portofolio saham seperti di atas, Utoh berharap masyarakat dapat meyakini dana BP Jamsostek aman dan pihaknya akan selalu berusaha untuk transparan.
“Bentuk transparansi yang kami lakukan antara lain menyajikan laporan keuangan dan laporan pengelolaan program hasil audit kepada publik,” pungas Utoh. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.