Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang telah di vonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) bersyukur atas vonis bebas tersebut. Kendati demikian, Karen mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dianggap terlalu memaksakan kasusnya dibawa ke ranah korupsi.
PinterPolitik.com
Hal tersebut diungkapkan Karen, setelah resmi menghirup udara bebas, saat meninggalkan rumah tahanan Kejagung pada pukul 19.15 WIB, Selasa (10/3).
“Ini adalah aksi korporasi terkait business judgement. Domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana perkara tindak pidana korupsi,” kata Karen.
Meskipun begitu, Karen enggan menyebut sosok yang memaksakan perkara ini. “Saya tidak mau menjawab di sini. Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan,” ungkap Karen.
Namun yang jelas untuk saat ini dirinya bersyukur dengan vonis bebas dari MA ini. “Saya ucapkan sujud syukur kepada Allah yang telah memberikan kebahagiaan yang luar biasa pada hari ini,” ujar Karen pula.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono membantah adanya pemaksaan dalam kasus ini. “Tidak ada yang namanya dipaksakan,” kata Hari saat menggelar konferensi pers.
Menurut Hari, sejak awal kejaksaan menyelidiki kasus ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. “Sejak awal terdapat indikasi Tipikor, kemudian berkembang pada penyidikan dan terbukti. Lalu proses banding menyatakan demikian tapi putusan MA begini (bebas),” tegas Hari.
Karen sempat menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun dari vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Karen merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus tersebut. Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar. Persoalan tersebut terjadi saat Pertamina membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Participation Interest tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study secara lengkap (final due dilligence).
Atas vonis tersebut, Karen mangajukan banding, namun upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor.
Kemudian Karen mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang mana akhirnya Majelis Hakim Kasasi MA menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen Agustiawan pada Senin (9/3).
MA menganggap perbuatan Karen bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis. “Alasan pertimbangan majelis karena business judgement rule dan bukan merupakan pidana,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (9/3). (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.