Site icon PinterPolitik.com

Akibat Kredit Macet, Laba Bersih BTN Anjlok

Laba Bersih BTN Anjlok

Laba Bersih BTN Anjlok (Foto: CDC Indonesia)

Laba bersih PT Bank Tabungan Negara (BTN) sepanjang tahun 2019 anjlok 92,5 persen dari Rp 2,8 triliun pada 2018 menjadi Rp 209,26 miliar. Penurunan laba bank pelat merah ini disebabkan oleh kenaikan biaya pencadangan akibat kredit macet yang membengkak.


PinterPolitik.com

Direktur Keuangan BTN, Nixon Napitupulu menjelaskan, penurunan laba terjadi karena perseroan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71. Dalam PSAK tersebut, bank harus memiliki cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai dengan coverage yang harus di atas 100 persen di awal 2020 (lebih besar dari tahun sebelumnya).

Dengan adanya aturan tersebut, CKPN BTN naik cukup tinggi dari semula Rp 3,3 triliun di 2018 menjadi Rp 6,1 triliun di 2019. Jika melihat laba sebelum CKPN, maka laba BTN di 2019 bisa mencapai Rp 4 triliun

Selain itu, BTN juga melakukan downgrade kredit berkualitas rendah, terutama di segmen komersial high rise atau apartemen. Penurunan kualitas kredit tersebut dikarenakan melambatnya penjualan apartemen.

“Ada beberapa faktor. Beratnya tantangan 2019 membuat BTN berbenah. Kita lakukan beberapa aksi, salah satunya pencadangan untuk memperbaiki kinerja ke depan,” kata Nixon kepada media di Jakarta, Minggu (16/2).

Sementara itu pendapatan bunga BTN tercatat Rp 25,6 triliun atau naik dari periode sebelumnya yang mencapai Rp 22,81 triliun. Sayangnya beban bunga juga meningkat menjadi Rp 16,54 triliun dari 2018 sebesar Rp 12,62 triliun.

Tightening liquidity. Likuiditas ketat di 2019 mengakibatkan perhimpunan DPK semakin kompetitif yang berdampak pada pricing DPK,” kata Nixon.

BTN mencatat pendapatan bunga bersih Rp 9,08 triliun di 2019 atau turun 12,41 persen dibanding 2018.

Selain menghadapi penurunan laba bersih, BTN sebelumnya juga menghadapi tuduhan penyaluran kredit yang tak sesuai ketentuan hingga berujung pada pemolesan atau window dressing laporan keuangan.

Tuduhan tersebut datang dari serikat pekerja BTN sendiri. Terkait hal itu pihak BTN dimintai keterangan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR pada awal Januari lalu.

Namun tuduhan tersebut dibantah oleh Direktur Utama BTN, Pahala Mansury, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BAKN DPR.

Menurut Pahala, kredit yang diberikan Bank BTN terhadap BIM dan PPA mengikuti aturan yang berlaku, melalui proses analisis, dan sesuai peruntukkannya. (R58)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version