Tentu ini akan menjadi “PR” dan bahan evaluasi bagi KPU DKI dalam “menjemput“ putaran kedua pilgub DKI yang dijadwalkan 19 April 2017, agar lebih berkualitas dan meminimalkan kendala.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Putaran pertama Pilkada DKI, Rabu, 15 Februari 2017, boleh dikatakan lancar dan aman. Namun, bukan berarti tidak ada kendala kecil yang cukup mengganggu. Misalnya, masih ada warga yang tidak dapat menggunakan hak suaranya karena tidak menerima undangan (C6).
Boleh jadi hal itu lantaran tidak mengetahui bagaimana prosedur untuk menjadi pemilih, atau terkendala e-KTP, yang berbulan-bulan tak kunjung jadi, hingga menambah repot warga, karena harus ke RT, RW, dan kelurahan. Padahal, pada masa Pilkada DKI dengan pasangan calon, Foke dan Jokowi, warga yang tidak menerima undangan cukup menunjukkan KTP dan boleh mencoblos pada jam-jam terakhir.
Ada lagi kendala habisnya surat suara, atau warga sudah membawa surat keterangan (suket) RT, RW, kelurahan, tapi tetap tidak bisa mencoblos karena waktu habis, soalnya TPS dibuka terlalu siang. Tentu ini akan menjadi “PR” dan bahan evaluasi bagi KPU DKI dalam “menjemput“ putaran kedua pilgub DKI yang dijadwalkan 19 April 2017 agar lebih berkualitas, dan meminimalkan kendala.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, KPU DKI menargetkan data perolehan suara dari TPS sudah masuk ke server database KPU pada 25 Februari 2017. Setelah penghitungan suara akan diambil keputusan adanya putaran kedua. KPU DKI akan meng-input data DPTb (daftar pemilih tambahan) putaran pertama untuk dimasukkan ke dalam DPT. Karena DPT kedua adalah DPT putaran pertama ditambah DPTb. Yang sebelumnya menggunakan e-KTP dan surat keterangan di putaran pertama akan mendapat formulir C6 untuk menggunakan hak pilihnya pada putaran kedua.
“Target penyelesaian input data DPTb menjadi DPT ini akan selesai pada 4 Maret 2017, sehingga warga yang belum masuk menjadi DPT lebih dari tanggal tersebut, karena baru mengurus domisili maupun administrasi kependudukan, akan menjadi DPTb pada putaran kedua. Warga tersebut bisa memilih dengan hanya menggunakan e-KTP atau suket. Bisa didaftarkan ke kami atau KPU setempat,” kata Dahlia.
“Banyaknya warga yang belum terdaftar, baik dalam DPT maupun DPTb, disebabkan petugas KPU DKI menemui berbagai kendala saat melakukan pemutakhiran data. Kendala tesebut ditemui di perumahan elite dan apartemen. Ini fakta, kami tidak melebihkan. Sudah bersinergi dengan kelurahan, RT, RW, untuk bisa tembus masuk mendata warga, masih tidak bisa juga. Kalau di perumahan elite banyak warganya tidak ada di rumah atau sulit ditemui dan ketika sosialisasi di kelurahan tidak mau datang,” katanya.
Berdasarkan kesulitan dan kendala tesebut, Dahlia mengatakan, mau tidak mau KPU DKI hanya bisa mengandalkan sosialisasi lewat media dan internet.
Dahlia berharap pada putaran kedua Pilgub DKI, warga yang sibuk bisa lebih aktif mencari tahu mengenai prosedur administrasi, bagaimana mendaftarkan diri menjadi pemilih. Tentu hal ini harus dibarengi dengan kinerja personel panitia penyelenggara pilkada yang profesional dan netral. Dengan demikian, hasil putaran kedua nanti lebih baik daripada putaran pertama, sekaligus bisa menjadi pendidikan politik bagi masyarakat banyak. (Berbagai sumber/G18).