Persoalan hak angket KPK masih menjadi kemelut di DPR saat ini, walau beberapa fraksi sudah mengungkapkan penolakannya, namun Fahri Hamzah masih ngotot untuk membentuk panitia khusus.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]H[/dropcap]ak angket diusulkan pertama kali oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, guna memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman wawancara Berita Acara Pidana (BAP) Miryam S. Haryani, karena mengaku mendapatkan ancaman dari beberapa anggota DPR RI. Namun ketika Miryam berhasil ditangkap polisi dan diserahkan kepada KPK, hak angket ini tetap digulirkan dengan tujuan yang berbeda.
Kini, Fahri mengklaim kalau proses pelaksanaannya telah sampai pada penyerahan nama-nama perwakilan dari tiap fraksi. Hak angket memang baru bisa bergulir apabila jumlah anggota panitia khusus (pansus) telah mencapai kuorum, selain itu fraksi yang tidak mengirimkan perwakilannya tidak bisa mengikuti rapat Pansus. Otomatis, mereka juga tidak bisa menentukan sikap terkait substansi dan materi angket tersebut.
Walau banyak fraksi yang menolak dan belum menyerahkan nama perwakilannya, namun ada juga fraksi yang menolak tapi tetap mengirimkan wakilnya. Dalihnya, agar pansus tetap terbentuk walau tidak didukung oleh semua fraksi. Manuver ini dilakukan agar tidak rugi, “Kami putuskan untuk mengirimkan perwakilan ke Pansus Angket KPK,” kata seorang sumber di kompleks parlemen, Rabu (17/5) malam.
Sidang Paripurna DPR Lanjut Bahas Hak Angket KPK https://t.co/EnaTG3leRW pic.twitter.com/ljOm0dyr1n
— KOMPAS TV (@KompasTV) 18 Mei 2017
Alasan lainnya, mereka juga ingin mengawal proses angket tersebut agar materi dan substansinya tidak melebar kemana-mana. “Siapa tahu bisa mempengaruhi dengan lobi dan lainnya,” lanjut sumber tersebut. Ketika ditanya, apakah ketua umum partainya telah menyetujui keputusan tersebut? Sumber itu mengaku sudah mengajukan, namun hingga saat ini sang ketua umum masih di luar negeri.
“Beliau sedang di luar negeri, kami sudah sampaikan. Tapi, jika beliau tak setuju maka kami langsung batalkan. Kami tak jadi kirim wakil ke Pansus,” akunya. Bila dilihat dari niatnya, DPR mengklaim kalau dengan adanya hak angket ini, akan membantu pengungkapan kasus e-KTP dengan lebih gamblang.
Namun, KPK sendiri telah menyatakan kalau hak angket DPR ini malah akan menghambat kerja mereka. Bergulirnya hak angket ini juga ditengarai sebagai upaya DPR untuk kader-kader partai politik yang banyak terseret dalam kasus megaproyek E-KTP ini. Bagaimana pendapatmu!
(Suara Pembaruan)