Site icon PinterPolitik.com

Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Saldi Isra mengatakan, Timsel menilai secara komprehensif lima kriteria utama, yakni independensi, integritas, kemampuan  tata kelola pemilu, kepemimpinan, dan kesehatan.


pinterpolitik.comKamis, 2 Februari 2017

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), periode 2017 – 2022, tidak lama lagi akan diisi oleh sebagian wajah baru.  Tim Seleksi yang diketuai oleh Saldi Isra sudah hampir tiba pada ujung penugasan mereka, yakni menjaring dan menyaring calon-calon anggota KPU dan Bawaslu.

Saldi Isra dan timnya menemui Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (1/2) siang. Mereka  melaporkan nama-nama  calon anggota KPU dan Bawaslu. Nama-nama ini akan diajukan ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

Seleksi terakhir menghasilkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Ke-14 calon anggota KPU: Amus Atkana, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Wahyu Setiawan, Sri Budi Eko Wardani, Pramono Ubaid Tanthowi, Yessy Y. Momongan, Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, Viryan, dan Sigit Pamungkas.

Lima di antaranya wajah lama, yakni Fery Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, dan Sigit Pamungkas.

Timsel terdiri dari Saldi Isra (ketua) dengan anggota,  Ramlan Surbakti, Soedarmo, Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Betti Alisjahbana dan Komaruddin Hidayat, yang mendapat  tugas dari Presiden sejak Oktober 2016 sampai akhir Januari 2017, sudah menyelesaikan semua tahapan seleksi.

Apa saja kriteria orang yang punya kompetensi dan integritas untuk duduk di KPU dan Bawaslu, yang menjadi pegangan Timses dalam melaksanakan tugasnya? Kepada wartawan seusai menemui Jokowi, Saldi Isra mengatakan, Timsel menilai secara komprehensif lima kriteria utama, yakni independensi, integritas, kemampuan  tata kelola pemilu, kepemimpinan, dan kesehatan.

Ia menyebutkan, sekitar 600 orang ambil bagian dalam “kompetisi” menjadi anggota KPU dan Bawaslu ketika pendaftaran dibuka. Setelah mengikuti seleksi ketat, 58 orang punya kesempatan mengikuti seleksi berikutnya. Rinciannya, 36 untuk calon anggota KPU dan 22  untuk calon anggota Bawaslu.

Berikutnya, ke-58 orang itu kembali mengikuti seleksi tahap ketiga atau tahap akhir. Nama-nama hasil seleksi tahap akhir inilah yang diserahkan Tim Seleksi kepada Presiden Jokowi, yakni 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. (Setkab/E19)

Exit mobile version