Komisi Pemilihan Umum siap menghadapi gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Hingga Jumat (24/2/2017) pukul 24.00 WIB, sudah 11 pasangan calon kepala daerah yang telah mengajukan permohonan.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Penyelenggara pemilu telah berupaya menghadapi sengketa hasil pilkada sebelum didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya agar tidak semua pergi ke MK untuk mencari keadilan.
Komisioner KPU Pusat, Ida Budhiati, Minggu (26/2/2017), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, menyebutkan contoh, Provinsi Banten yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu menjadi contoh semangat penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan persoalan sebelum dibawa ke MK.
Menurut Ida, KPU mengharapkan semua pasangan calon yang kalah bisa menerima hasil pilkada, meskipun ada beberapa daerah yang permasalahannya sudah diupayakan untuk diselesaikan oleh KPUD.
Ia juga menyebutkan contoh lain, di Yogyakarta dinamikanya luar biasa. Sudah difasilitasi, ya kami harus menghormati kalau mau tetap mengajukan sengketa itu.
Sebelumnya, Komisioner KPU itu mengatakan, Komisi Pemilihan Umum siap menghadapi gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Hingga Jumat (24/2/2017) pukul 24.00 WIB, sudah 11 pasangan calon kepala daerah yang telah mengajukan permohonan.
Dikemukakan, KPU harus siap untuk menjelaskan seluruh komplain dan seluruh keberatan yang dijelaskan oleh peserta pemilihan.
Mengenai apa-apa saya yang diperkarakan, Ida Budhiati mengatakan, berdasarkan pengalaman KPU menghadapi sengketa PHP, poin yang dipersoalkan penggugat tidak hanya menyangkut selisih perolehan suara saja, namun juga persoalan-persoalan yang muncul pada setiap tahapan Pilkada.
Dikatakan, KPU akan menanggapi komplain tersebut dan menjelaskannya, baik secara lisan atau tulisan, dengan menyampaikan bukti-bukti pendukung.
“Sebagai penanggung jawab akhir, maka kami akan mendampingi (KPUD) semua daerah yang menghadapi sengketa,” katanya.
Pilkada serentak 2017 berlangsung di 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota) pada 15 Februari yang lalu. Ketujuh provinsi itu, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. (Setkab/E19)