Site icon PinterPolitik.com

Kisruh Sidang Paripuna DPD

Foto: Google

Kisruh yang terjadi pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah lalu, menghasilkan pertanyaan dalam masyarakat. Apa sebenarnya karya nyata dari anggota dewan tersebut, masih perlukah dipertahankan keberadaannya?


PinterPolitik.com

[dropcap size=big]S[/dropcap]idang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membahas putusan Mahkamah Agung  (MA) mengenai pergantian pimpinan DPD, dilaksanakan April lalu. Seharusnya dalam sidang ini juga diagendakan pemilihan ketua DPD baru, namun merujuk putusan MA Nomor 38 P/HUM/2016 yang mencabut Peraturan DPD mengenai pemotongan jabatan, agenda pemilihan ketua DPD pun urung dilakukan.

Namun saat sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas sedang berlangsung, tiba-tiba seorang anggota DPD asal Jawa Timur, Ahmad Nawardi, naik ke atas mimbar dan berteriak lantang, “Pimpinan sidang ini sudah demisioner. Tidak sah untuk memimpin sidang!” teriaknya. Kontan saja sidang menjadi ramai dan kacau balau. Aksi saling caci dan dorong antaranggota untuk mengambil alih podium pun terjadi, bahkan ada yang sampai terjatuh.

Protes Nawardi ini sebenarnya mengacu pada aturan tata tertib DPD No.1 tahun 2016 dan 2017, tentang tata tertib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun yang telah dibatalkan MA. Rabu, 29 Maret lalu, MA akhirnya mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan DPD No 1/2016 dan No 1/2017, terkait pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan pemberlakuan surut kepada pimpinan DPD yang menjabat.

Melalui putusan No 20P/HUM/2017 itu, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPD tetap lima tahun sesuai dengan masa jabatan keanggotaan. Pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Akibat putusan yang tumpang tindih inilah, anggota DPD yang pro maupun kontra dengan putusan MA, menjadi adu mulut. Bahkan ada yang sampai melemparkan mikrofon. Akibat kekacauan tersebut, sidang paripurna di skors selama 30 menit dan secara aklamasi memutuskan Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai Ketua DPD RI dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD RI.

Pentingkah Kinerja DPD?

Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang, menyayangkan keributan yang dilakukan oleh para senator dihadapan publik. Menurutnya, kinerja DPD baru terdengar publik jika ada berita negatif saja, sementara masyarakat tidak mendengar satu pun kabar mengenai keberhasilan yang sudah dicapai DPD sejak didirikan tahun 2004.

Hal yang sama juga dikatakan oleh salah satu peneliti Formappi, Lucius Karus. Ia mengomentari kisruh yang terjadi di DPD sebagai akibat dari banyaknya anggota DPD yang juga bergabung dalam partai politik. Sehingga, DPD menjadi medan pertempuran untuk kepentingan partai, bukan kepentingan rakyat.

Padahal, awal terbentuknya DPD sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi, serta kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional yang berkaitan dengan negara dan daerah. Selain itu, DPD juga diharapkan bisa memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.

Namun dalam kenyataannya, keberadaan DPD ini seakan ada dan tiada. Sebab lebih banyak memperjuangkan kepentingan sendiri, bahkan hampir tidak ada sumbangan yang signifikan dalam menggairahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi wajar bila banyak yang mulai mempertanyakan mengenai seberapa penting fungsi dan kinerja DPD bagi Indonesia?

Berdasarkan situs resmi DPD RI, ada tiga fungsi lembaga ini dalam pemerintahan, yaitu legislasi, pertimbangan, dan pengawasan pada bidang-bidang terkait. Sesuai dengan Pasal 22C dan 22D UUD 1945, DPD merupakan salah satu lembaga negara (lembaga legislatif) mempunyai tugas dan wewenang, sebegai berikut:

Mengajukan rancangan undang-undang ke DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah (pasal 22D ayat [1] dan [2]).

Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah (pasal 22D ayat [3]).

Melakukan persidangan sedikitnya sekali dalam setahun.

Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK serta memberi pertimbangan kepada DPR tentang pemilihan anggota BPK (pasal 23E ayat [2]).

Dengan keberadaannya yang ‘tidak jelas’ serta hasil kerja yang tidak kelihatan, apakah sebanding dengan gaji yang mereka dapatkan? Berikut rincian gaji beserta tunjangan ketua dan anggota DPD:

Dari rincian gaji di atas, terlihat bahwa gaji dan tunjangan ketua serta wakil ketua alat kelengkapan DPD lebih besar, dibanding penghasilan ketua dan wakil ketua DPD. Ini dikarenakan, ketua dan wakil ketua DPD tidak memiliki tunjangan akomodasi dan penggantian biaya penggunaan telepon, seperti ketua dan wakil ketua alat kelengkapan. Ketua dan wakil ketua kelengkapan tersebut, bertugas sebagai panitia perancang UU yang menindaklanjuti maladministrasi dalam pelayanan publik, sehingga dianggap layak mendapat tunjangan lebih besar.

Pengamat komunikasi politik Universitas Indonesia Lely Aryani mengatakan, di dalam UU MD3 yang mengatur ketentuan MPR/DPR/DPD/DPRD, meskipun memiliki posisi yang sama dengan lembaga lain, namun peranan DPD tidak sekuat DPR. Pembatasan wewenang tersebut membuat DPD terkesan terpinggirkan dalam proses legislasi di parlemen.

Padahal sebagai perwakilan daerah di pusat, peran DPD seharusnya lebih luas dibanding DPR. “DPD tidak mempunyai kewenangan yang balance karena dibatasi, jadi mereka harus memperjuangkannya,” kata Lely di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Posisi DPD pun seakan tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan DPR, akibatnya peran DPD tidak jelas kewenangannya.

Bila DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sedangkan DPD merupakan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah/wilayah saja. Dalam konstitusi, dikatakan kalau DPD ‘hanya dapat’ mengajukan RUU, ‘ikut membahas’ RUU, dan ‘dapat’ melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU.

Namun kewenangan tersebut memiliki catatan, yaitu hanya terbatas pada UU yang berkaitan dengan otonomi daerah (Pasal 22D UUD). Anehnya, semua kewenangan tersebut dilakukan sebelum pembahasan di DPR. Artinya, keputusan mengenai UU sepenuhnya ada di tangan DPR dan pemerintah, DPD tidak punya hak untuk memutuskan RUU apapun. Kesenjangan itu yang menjadi salah satu faktor hubungan DPD dan DPR tidak berjalan harmonis.

Irman Gusman, mantan Ketua DPD. (Foto: Google)

DPD Di Era Irman Gusman

Irman Gusman adalah mantan Ketua DPD yang juga salah satu tokoh pendiri lahirnya lembaga legislator daerah di Republik Indonesia. Sosok kharismatik ini pernah tercatat sebagai tokoh termuda penerima anugrah Bintang Mahaputra Adipradana, penghargaan sipil tertinggi di Indonesia atas jasa dan pengabdiannya yang luar biasa kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.

Irman sempat memiliki prestasi yang gemilang di masanya menjabat. Di tangannya, kinerja DPD terbilang optimal. Di periode keduanya menjabat, DPD makin giat mengawal kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah untuk kemajuan nasional. Pada periode 2009-2014,  DPD menghasilkan 91 produk usulan RUU, pandangan dan pendapat, pertimbangan, hasil pengawasan, dan usulan terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Irman Gusman, saat ditangkap terbukti korupsi. (Foto: Google)

Saat itu, DPD juga menghasilkan 418 buah keputusan, terdiri dari 39 usul Rancangan Undang-Undang (RUU), 188 pandangan dan pendapat, 14 pertimbangan, 52 pertimbangan terkait anggaran, 116 hasil pengawasan, 4 usulan Prolegnas dan 5 hasil rekomendasi DPD RI.

Namun, masa jabatannya ini harus berakhir dengan mencederai lembaganya sendiri, karena tertangkap tangan ketika sedang melakukan transaksi suap dalam pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas kejahatannya ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp. 200 juta, subsider lima bulan kurungan. Tapi Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 20 Februari lalu,  akhirnya memvonis Irman Gusman hanya selama 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200 juta rupiah, subsider tiga bulan penjara.

Foto: Google

Perbandingan DPD dengan Senat di AS

Negara yang sistem pemerintahannya hampir mirip dengan Indonesia, adalah Amerika Serikat. Negara Paman Sam ini juga menggunakan sistem presidensial, walaupun terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan masing-masing, sehingga penerapannya tidak sama persis. Secara umum, faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan adalah faktor sejarah, ideologi, dan lainnya.

Untuk menampung aspirasi rakyat, Indonesia mempunyai lembaga perwakilan daerah, yaitu DPD. Sedang di AS, perwakilan daerahnya disebut sebagai Senat. Namun karena AS tidak mengenal provinsi, maka senat di AS  berasal dari tiap negara bagian yang masing-masing diwakili oleh dua orang senat.

Senat di AS kedudukannya setara dengan DPR. Sedangkan di Indonesia, DPD kedudukannya di bawah DPR. Sehingga kewenangan DPD di Indonesia sangatlah terbatas dan membuat posisinya menjadi lemah, karena hanya menjadi bayang-bayang DPR saja. Akibatnya, suara DPD sebagai wakil rakyat di daerah tidak banyak terdengar.

Hasil kinerjanya pun akhirnya mulai dipertanyakan, begitu juga dengan keberadaannya yang seolah-olah hanya menambah pengeluaran negara saja, karena harus menggaji anggotanya yang jumlahnya cukup banyak. Ditambah lagi dengan kisruh kekanak-kanakan yang sering dilakukan, membuat DPD menjadi dipertanyakan kelayakannya sebagai wakil rakyat. Jadi, pentingkah DPD untuk dipertahankan? (A15)

Exit mobile version