Site icon PinterPolitik.com

Marak, Hakim Langgar Kode Etik

Hakim Langgar Kode Etik

Foto: Y14

Yang mencengangkan adalah bahwa kasus pelanggaran terbanyak adalah perselingkuhan dan suap.


PinterPolitik.com

Komisi Yudisial (KY) menerima 1.682 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.

Hal tersebut disampaikan ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari dalam acara penyampaian Laporan Capaian Kinerja Tahun 2016 dan Outlook Tahun 2017, di gedung KY, Jakarta Pusat

Rinciannya, sebanyak 262 dilaporkan langsung ke kantor KY, sebanyak 1.198 dikirimkan via pos.

Dari jumlah itu, 36 kasus diterima KY melalui berbagai pihak, sebanyak 186 laporan disampaikan via kantor penghubung, dan sebanyak 1.899 melalui surat tembusan.

Aidul mengatakan, sesuai tugas pokok dan fungsinya, selain berwenang mengusulkan pengangkatan hakim ke Mahkamah Agung (MA), maka KY juga menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Demi menjaga kehormatan dan martabat perilaku hakim,” ujar Aidul.

Sebanyak 416 dari total laporan yang diterima sudah diregistrasi karena berkas laporannya lengkap. Sementara 286 laporan lainnya masih menunggu kelengkapan data tambahan.

Kemudian, 224 laporan sudah diteruskan ke Badan Pengawas (Bawas) MA, sebanyak 13 laporan diteruskan ke instansi lainnya seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman.

Sementara itu, 170 laporan lainnya bukan termasuk kewenangan KY. Misalnya, terkait pembatalan putusan, permohonan bantuan atau perlindungan hukum, permintaan pendapat hukum atau fatwa, laporan terkait hakim konstitusi, dan eksaminasi putusan.

Yang mencengangkan adalah bahwa kasus pelanggaran terbanyak adalah perselingkuhan dan suap.

Sementara itu, juru bicara KY Farid Wajdi menambahkan, jumlah hakim di Indonesia saat ini ada sekitar 7.560. Ia menyampaikan, tidak semua pelanggaran hakim bisa ditangani oleh KY.

“Kan KY cuma bisa menindaklanjuti pelanggaran etik dari laporan masyarakat,” ujarnya.

Maraknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim menjadi catatan tersendiri bagi wajah peradilan Indonesia. Bagaimana pun juga hakim masih seorang manusia. Namun, jika perilaku hakim melanggar kode etik, maka hal tersebut bisa berpengaruh pada legitimasi badan peradilan. Hal ini patut menjadi catatan khusus bagi setiap proses seleksi hakim agar nantinya hakim yang dipilih adalah mereka yang memiliki integritas. (S13)

 

Exit mobile version