Site icon PinterPolitik.com

Didirikan Posko Menjaring Pemilih Tak Terdaftar

Setelah mengumumkan DPS dan mendapat masukan dari masyarakat, KPU DKI akan memperbaiki DPS menjadi DPS hasil perbaikan. Selanjutnya, DPS hasil perbaikan akan diverifikasi lagi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT.


pinterpolitik.com

JAKARTA – Untuk menjaring pemilih yang belum terdaftar pada daftar pemilih sementara (DPS) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum setempat akan membuka posko-posko. Diharapkan warga Jakarta aktif mengecek namanya pada DPS putaran kedua. Jangan lagi ada yang cuek seperti pada putaran pertama.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik, Rabu (22/2/2017), mengatakan, pihaknya akan mengumumkan DPS putaran kedua sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Isi DPS putaran kedua terdiri atas, DPT putaran pertama; daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari  Disdukcapil DKI Jakarta; penerima surat keterangan yang kehilangan hak suara di putaran pertama; serta pemilih yang berusia 17 tahun hingga hari pemungutan suara putaran kedua.

Ia menegaskan, pada saat DPS putaran kedua diumumkan hendaknya masyarakat memberi masukan. Apabila namanya belum ada di  DPS, warga diminta aktif untuk mendaftarkan dirinya. Dalam hal ini, KPU DKI tidak akan melakukan pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah, seperti pada putaran pertama.

Untuk itulah KPU DKI akan membuka posko-posko di berbagai tempat. Masyarakat dipersilakan bertanya, konsultasi, memberi masukan, untuk antisipasi supaya tidak ada lagi yang kehilangan hak pilihnya.

Ia mengatakan, setelah mengumumkan DPS dan mendapat masukan dari masyarakat, KPU DKI akan memperbaiki DPS menjadi DPS hasil perbaikan. Selanjutnya, DPS hasil perbaikan akan diverifikasi lagi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT.

Menurut Sidik, penyusunan data pemilih pada putaran kedua dilakukan  langsung setelah KPU menetapkan hasil pemungutan suara putaran pertama dan menetapkan pasangan calon yang lolos ke putaran kedua. Pilkada putaran kedua akan dilangsungkan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen + 1.

Pencoblosan pada putaran kedua direncanakan pada 19 April 2017 jika tidak ada gugatan berkaiatan dengan penyelenggaraan pencoblosan putaran pertama. Hingga saat ini, KPU DKI Jakarta masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota  dilaksanakan 23-24 Februari dan di tingkat provinsi 25 – 27 Februari 2017. (Kps/E19)

Exit mobile version