Site icon PinterPolitik.com

Yasonna dan Misteri Lolosnya Djoko Tjandra

Yasonna dan Misteri Lolosnya Djoko Tjandra

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Foto: Gesuri.id)

“Tugas pemimpin negara ialah membujuk, memimpin, berkorban, serta selalu mengajari rakyat. Tugas yang terpenting adalah mendidik” – Franklin D. Roosevelt, Presiden ke-26 Amerika Serikat (AS)


PinterPolitik.com

Cuy, pernah dengar ilmu teleportasi nggak? Kalau penikmat film Naruto pasti tahu lah ya. Setidaknya dalam anime Jepang itu, ada beberapa teknik jutsu teleportasi. Salah satunya yang bernama Amenotejikara milik Sasuke.

Jutsu ini didapatkan Sasuke setelah doi berlatih keras menajamkan rinnegan-nya. Secara sederhana, pengguna jurus ini dapat memindahkan apa saja, baik dirinya maupun benda lain, ke suatu tempat lain secara cepat dan tepat.

Daya kejut yang dihasilkan membuat lawan-lawannya Sasuke kelabakan, cuy. Tapi, namanya juga ciptaan manusia, pasti ada kelemahannya. Pun demikian dengan jutsu ini yang ternyata butuh waktu istirahat buat ngecharge.

Dan ternyata, cuy, dalam kelakar politik, ada juga lho jurus seperti itu. Kalian bisa lihat dalam iklan salah satu produk rokok yang menampilkan aksi seorang jin menghilangkan berkas korupsi. Hehehe.

Kalau jin bisa menghilangkan berkas yang kasat mata, tentu saja manusia lebih ahli kan ya. Coba saja cek kasus yang hampir sama dengan aksi menghilang atau memindahkan diri yang diperagakan oleh terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Info aja nih, setelah sekian lama menjadi buron sejak 2009, kata Kejaksaan Agung, Om Djoko ini balik ke Indonesia. Alih-alih menangkap, eh, ini aparat malah kecolongan. Anehnya, kok nggak ada yang bisa mendeteksinya lebih awal?

Fakta ‘dikolongin’ oleh buron itu pun membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD naik pitam. Segera tuh guru besar politik hukum tersebut langsung memanggil empat institusi yang dirasa paling bertanggung jawab, yakni Kepolisian (Polri), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kalau menurut mimin, tepat sih apabila Pak Mahfud memanggil institusi-institusi itu, sebab memang modus operandi Om Djoko ini ngeri sekali, dan rapi. Tapi, sebentar deh, mimin masih agak kehabisan akal. Kok bisa Om Djoko balik ke Indonesia pakai cara daftar peninjauan kembali ke PN Jaksel pada 08 Juni, bahkan bisa mengurus KTP elektronik di kelurahan?

Ini mah maladministrasi namanya, kan. Sebenarnya, kalau mau ditelisik, meski semua institusi itu alpa, nama Kemenkumham lah yang paling disorot.

Soalnya, kasus Djoko ini masuknya di babagan hukum, dalam hal ini Kementerian yang dipimpin Pak Yasonna Laoly itu. Argumen itu juga sempat disampaikan oleh Komisi III DPR RI lewat Bung Desmond yang bilang, “Kecolongan mengenai masuknya Djoko Tjandra itu bukan wilayah Jaksa Agung, tetapi wilayah Menkumham.”

Wah wah wah, lagi lagi Pak Yasonna kena nih. Gimana sih, Pak? Kemarin kasus Harun Masiku kelabakan, eh,sekarang diulangi lagi kesalahan yang sama itu. Mimin kok mulai sepakat sama survei yang mengatakan bahwa Pak Yasonna ini pantas diganti ya? Uppss.

Ayo dong semangat menangkap buron. Ingat, semua jurus menghilang pasti punya kelemahan. Seperti Amanotejikarayang butuh istirahat, pun sepandainya Om Djoko pastilah ia punya kelengahan.

Nah, pas istirahat itu seharusnya penegak hukum kita harus gerak cepat dan senyap. Mimin sih yakin pasti bisa menangkap, selama Om Djoko tidak dibantu oleh ‘orang dalam’ – entah institusi mana yang terkait. Kalau ternyata punya, maka it’s time to say, “senjakala penegakan hukum kita.” Uppss. (F46)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version