Site icon PinterPolitik.com

Veronica Koman, Investasi Bodong LPDP?

Veronica Koman, Investasi Bodong LPDP

Pengacara HAM Veronica Koman yang aktif menyuarakan isu Papua. (Foto: ABC)

“Individual right are the means of subordinating society to moral law” – Ayn Rand, filsuf asal Rusia


PinterPolitik.com

Gengs, kadang kala, pemberian itu kerap menimbulkan polemik di akhir deh. Apalagi, kalau barang yang dikasih terhitung berharga, seperti yang pernah dirasakan oleh Leonardo DiCaprio yang dipaksa harus mengembalikan pemberian dari seorang sutradara, sebab si sutradara itu ternyata tukang korupsi.

Namun, kayaknya nggak perlu jauh-jauh ke mancanegara ya. Lha wong di Indonesia sudah banyak buktinya. Pernah ada kan cerita wanita Depok yang diminta untuk mengembalikan barang-barang pemberian dari mantan pacarnya.

Biuhemang kejam kok kalau pemberian nggak ikhlas pun nggak jelas. Tapimimin kayak-nya harus maklum deh dengan studi kasus cerita yang pertama, yakni DiCaprio. Secara, kalau berkaitan dengan institusi resmi emang ketat sih.

Sementara, terkait kasus yang kedua, yakni barang mantan, kayaknya kok kebangetan. Makanya, mimin nggak mau bahas soal percintaan karena bisa bikin suhu panas tubuh naik.

Apa yang menimpa DiCaprio tampaknya hampir mirip dengan yang dialami oleh Veronica Koman, cuy. Namun, berbeda dengan DiCaprio, Mbak Vero kasusnya lebih kompleks, sebab melibatkan banyak aspek, gengs.

DiCaprio mah masih mending, ya, hanya urusan korupsi yang dilakukan bukan oleh dirinya. Hanya saja, doi kepalang apes kali ya. Hehe.

Sementara, kasusnya Mbak Vero, melibatkan langsung dirinya sendiri vis-a-vis institusi resmi sebagai pemberi fasilitas, yaitu Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dan, objek yang diramaikan adalah barang yang sepertinya ‘sukarela’ dalam bentuk beasiswa.

Eh, tahunya ada tata aturannya. Nah makanya, kalian kalau mau menerima barang pemberian dari institusi, mending cek dulu deh syarat yang berlaku.

Dalam kasus Mbak Vero dengan LPDP, sebenarnya aturan mainnya yaitu ‘syarat dan ketentuan berlaku’ yang tidak berlaku surut. Artinya, syarat tersebut wajib dipenuhi bahkan setelah masa beasiswanya selesai.

Misal, seperti yang terjadi dalam kasus ini, ada syarat bahwa penerima beasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia minimal dua kali masa studi ditambah satu tahun untuk mengaplikasikan ilmunya demi kepentingan negara. Maka, berarti penerima beasiswa harus pulang ke negaranya. Nah, Mbak Vero ini oleh Direktur Utama LPDP Rionald Silaban dinilai menolak untuk kembali ke Indonesia.

Karena dituduh begitu, Mbak Vero pun mencoba menangkisnya dengan memberi alibi. Misal, dia mengatakan bahwa sudah pulang di tahun 2018. Namun, ya mau gimana lagi? Lhawong peraturannya bukan hanya satu tahun. Hehe.

Mimin lihat drama ini kayaknya selain masalah administrasi juga ada alasan moral sih. Apa jangan-jangan karena Mbak Vero kebanyakan melawan, ya, hingga dijewer negara? Mimin sih ‘oke oke’ saja kalau Mbak Vero kritis kepada negara.

Hmm, melihat kasus ini jadi ingat dengan kasus-kasus investasi bodong yang tengah ramai ya. Apa mungkin nih negara bisa investasi bodong keMbak Vero? Hehehe. (F46)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version