Site icon PinterPolitik.com

Sri Mulyani Makin Tak Terbendung

Sri Mulyani Makin Tak Terbendung

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: istimewa)

“Menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima”. – Sri Mulyani, Menteri Keuangan


PinterPolitik.com

Di tengah aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR, ternyata ada produk hukum lain yang juga kontroversial dan kini tengah dikaji oleh Mahkamah Konstitusi alias MK. Ya, itu adalah UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penanganan pandemi Covid-19, terutama di bidang ekonomi.

Buat yang belum tahu, UU ini merupakan Perppu yang awalnya dibuat oleh Presiden Jokowi, yang di dalamnya ada kelonggaran bagi pemerintah untuk melebarkan batas defisit dari APBN yang disebut-sebut mencapai 6,34 persen terhadap PDB.

Nah, dalam ketentuan yang berlaku sebelumnya, defisit APBN hanya diperbolehkan di bawah 3 persen. Jadi, bisa dibilang UU ini adalah jaminan bagi pemerintah untuk mengatur ekonomi di tengah pandemi yang serba sulit seperti sekarang ini.

Makanya nggak heran, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta majelis hakim MK untuk menolak gugatan uji materi atau judicial review UU tersebut. Sebelumnya, UU ini emang digugat oleh beberapa pihak karena dianggap berpotensi ditunggangi oleh “penumpang gelap”.

Soalnya, ada beberapa bagian dalam UU tersebut yang memberikan keleluasan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan tanpa perlu takut adanya konsekuensi hukum di kemudian hari. Ini yang membuat banyak pihak menilai bahwa potensi penyelewengan bisa saja terjadi.

Nah, Menkeu Sri Mulyani sendiri menjelaskan bahwa hadirnya UU tersebut tidak merugikan hak konstitusional pemohon. Ini disampaikan saat ikut sidang MK yang membahas UU tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa hadirnya UU tersebut merupakan instrumen yang penting untuk menghadapi kontraksi pertumbuhan ekonomi selama tahun 2020. Penanganan pandemi ini menurutnya membutuhkan langkah di luar kebiasaan atau extraordinary antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjaminan Simpanan.

Hmmm, berasa kayak perang galaxy yang harus dihadapi oleh pasukan Avengers nih. Upps. Semua pihak bersatu untuk menghalangi niat Thanos a.k.a. Covid-19 menghancurkan populasi manusia.

Yang jelas, dengan adanya “keributan” yang ditimbulkan oleh UU Ciptaker, sepertinya Sri Mulyani jadi nggak terbendung nih untuk membuat UU Covid-19 dimuluskan oleh MK. Apalagi, ini emang jadi instrumen penting bagi pemerintah dalam penanganan bencana kesehatan tersebut.

Menarik untuk ditunggu apa keputusan MK soal gugatan judicial review tersebut. (S13)

Exit mobile version