Site icon PinterPolitik.com

Soal Papua, Jokowi Ungguli Trump

Soal Papua, Jokowi Ungguli Trump

Foto: istimewa

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum”. – Hakim Ketua Nelvy Christin


PinterPolitik.com

Jadi penguasa memang enak. Apalagi di negara yang menganut hukum positif di mana penguasa bisa menjadi orang yang membuat hukum, menegakkan dan – dalam beberapa kasus – juga melanggarnya. Uppps.

Padahal, sejak Samuel Rutherford menerbitkan bukunya yang berjudul Lex Rex pada tahun 1644, konsep “King is The Law” atau raja adalah hukum sebenarnya telah mengalami pembalikan menjadi “Law is The King” alias hukum adalah raja.

Inilah sebetulnya awal mula pemikiran bahwa kekuasaan setinggi apa pun tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku, sekalipun pada pelaksanaannya tak pernah mencapai titik ideal yang digariskan buku tersebut.

Lain hukum, lain lagi hak asasi manusia atau HAM. Yang satu ini juga penting untuk disorot juga karena pelanggaran HAM sering kali efek dan dimensinya jauh lebih buruk daripada sekedar pelanggaran hukum sebab HAM berhubungan dengan prinsip-prinsip moral yang tertinggi sebagai manusia.

Nah, perdebatan tentang hukum dan HAM inilah yang hadir saat kasus kerusuhan terjadi di Papua pada pertengahan jelang akhir 2019 lalu. Pasalnya, kebijakan melambatkan akses internet yang diambil oleh pemerintah – let’s say Presiden Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan Menkominfo Johnny G. Plate selaku pelaksana – dianggap oleh beberapa pihak melanggar hukum sekaligus melanggar HAM.

Soal pelanggaran hukum kini telah sah setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis baik Presiden Jokowi maupun Menteri Johnny melanggar hukum akibat kebijakan tersebut. Keduanya diharuskan membayar denda sebesar Rp 457 ribu. Well, nggak salah tulis ya, jumlahnya memang sekecil itu.

Sementara, soal pelanggaran HAM ini mengemuka karena diskursus kebutuhan internet sebagai hak-hak dasar manusia sebetulnya telah muncul dalam laporan yang dideklarasikan oleh Dewan HAM di Majelis Umum PBB pada 2016. Artinya, membatasi kebutuhan akses internet masyarakat adalah sebuah pelanggaran HAM.

Ngeri-ngeri sedap nggak tuh.

Tapi nih, yang patut disoroti adalah kebijakan yang “melanggar HAM” tersebut sebetulnya cukup efektif membendung gejolak yang terjadi di Papua. Berita-berita yang silih berganti yang belum jelas kebenarannya dan tersebar masif di media sosial akhirnya bisa terkontrol.

Perlahan, isu Papua ini mulai surut. Hmm, emang nih pemerintah suka banget pakai cara-cara yang melanggar HAM kalau soal Papua. Uppps.

Nah, sekarang persoalan yang mirip – tentang rasisme juga – sedang dihadapi oleh Presiden Donald Trump di Amerika Serikat. Sayangnya, Trump nggak menemukan cara untuk mengontrol keadaan.

Yang ada malah doi dianggap bersembunyi dari berbagai situasi yang saat ini terjadi. Mau lambatin internet kayak yang dilakukan oleh Pak Jokowi? Kayaknya nggak berani deh. Soalnya bakal bisa menimbulkan kemarahan yang berlipat ganda.

Walaupun demikian, cukup sudahlah pakai cara-cara yang melanggar HAM untuk mengatasi gejolak sosial. Sudah saatnya semua orang dihargai dan dihormati secara sama sebagai manusia, warga negara, dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Semoga yang di AS cepat mereda, dan yang di Papua masalahnya cepat juga terselesaikan hingga ke akar-akarnya. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version